Warga Desa Kampung Jeruk Datangi Pemkab Rejang Lebong Soal Ini
Tampak masa saat gelar aksi damai di Pintu Gerbang Kantor Bupati RL, Senin (18/3) kemarin.-ARI/CE-
"Prinsipnya bagi yang menyampaikan aspirasi ini ketika ini nanti sudah dilantik, mereka masih juga merasa dirugikan kami akan bantu dan dorong lagi ke PTUN. Tapi sebetulnya apa yang kita lakukan selama 7 bulan di tahun kemarin itu sudah mengakomodir aspirasi mereka tahun kemarin, jangan dilantik dan batalkan tahapannya," terang dia.
Adapun alasan Pemkab tidak mengambil banding usai putusan PTUN keluar, Pranoto menuturkan, pertama seluruh dokumen yang dibawa ke PTUN itu sudah diuji dalam pengadilan dan bila Pemkab ingin banding maka harus ada bukti-bukti baru.
Kedua pertimbangan yang lebih besar karena posisi jabatan Kades Kampung Jeruk kosong, maka harus segera diisi.
BACA JUGA:Datangi Kantor Bupati RL, Warga Demo Tolak Hasil Pilkades
BACA JUGA:Ssttt.. Keputusan Sengketa Pilkades 2 Desa Ditunda, Bupati Minta Saran Forkopimda
"Karena memang tidak boleh jabatan kades itu dibiarkan berlarut-larut bahkan sampai bertahun-tahun. Sedangkan posisi sekarang Pjs itu sudah 7 bulan lebih. Itu alasan dan pertimbangan kita," ujarnnya.
Ditambahkan Pranoto, apabila warga Kampung Jeruk meminta adanya pendampingan saat menempuh upaya ke MA, Pemkab siap membantu selagi hal itu dibutuhkan.
Sumber: