Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian Syariah?
Pegadaian -ILUSTRASI/NET-
Mobil atau motor yang kamu miliki juga bisa digadaikan di Pegadaian Syariah.
Tentu saja, kendaraan tersebut harus lengkap dengan dokumen resmi seperti BPKB dan STNK. Setelah digadaikan, kendaraan tetap bisa kamu gunakan selama masa pinjaman.
BACA JUGA:Risiko Gadai BPKB Motor, Ini Kemungkinan Konsekuensinya
BACA JUGA:Apa Hukum dan Ketentuan Gadai dalam Islam? Awas Jangan Salah, Begini Penjelasan Buya Yahya
4. Barang Elektronik
Barang elektronik seperti laptop, kamera, atau smartphone juga bisa digadaikan. Namun, biasanya barang elektronik yang bisa digadaikan adalah yang memiliki nilai jual yang tinggi dan masih dalam kondisi baik.
Surat berharga seperti Sertifikat Deposito, Sertifikat Tanah, atau bahkan Saham bisa menjadi agunan di Pegadaian Syariah. Namun, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, terutama terkait keabsahan dan nilai surat berharga tersebut.
BACA JUGA:Pegadaian Digital Permudah Nasabah Lakukan Pembayaran dan Peminjaman, Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:Kredit Emas Antam Pegadaian Sediakan Promo Menarik, Ini Promonya!
Produk perbankan tertentu, seperti tabungan emas atau rekening investasi syariah, bisa dijadikan jaminan. Ini memberikan opsi bagi mereka yang ingin mempertahankan investasinya sambil mendapatkan dana tunai.
Sumber: