Apa Hukum dan Ketentuan Gadai dalam Islam? Awas Jangan Salah, Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya-ILUSTRASI/NET-
NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Ulama karismatik, Buya Yahya dalam pengajiannya pernah menjelaskan tentang hukum dan ketentuan gadai dalam Islam.
Gadai bisa artikan suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.
Adapun yang dimaksud dengan benda bergerak dalam gadai adalah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.
Lalu bagaimana Islam memandang gadai, apa hukum dan ketentuannya? Simak sampai tuntas pembahasan ini agar tidak gagal paham.
Dikutip dari video ceramah Buya Yahya di kanal YouTube @Al Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa gadai adalah jaminan yang dibuat dalam suatu perjanjian utang piutang.
Barang yang digadaikan, kata Buya Yahya, akan diserahkan kepada si pemberi utang apabila yang berutang tidak mampu membayar.
Membahas lebih jauh tentang gadai, Islam memiliki aturan yang penting dan harus diperhatikan bagi umat Islam yang terlibat dalam urusan utang piutang.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan, gadai jaminan atas utang jika seseorang yang berutang tidak mampu membayar.
Sumber: