SMKN 5 Kepahiang Diminta Segera Kembalikan Uang Siswa, Cabdin dan Komisi IV Agendakan Sidak

 SMKN 5 Kepahiang Diminta Segera Kembalikan Uang Siswa, Cabdin dan Komisi IV Agendakan Sidak

Pengawas SMA dan SMK Cabdin Kepahiang-NICKO/CE-

CURUPEKSPRESS.COM -  Menyikapi kabar dan berita perihal masih adanya sekolah di Kabupaten Kepahiang, seperti SMKN 5 Kepahiang yang belum juga mengembalikan uang magang dan IPP siswa hingga saat ini. Cabang Dinas (Cabdin) Kepahiang dan juga Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu berencana akan menindaklanjuti dan memastikan soal kabar tersebut, salah satunya dengan cara melakukan sidak atau monitoring langsung ke sekolah yang bersangkutan.

Pengawas SMK Cabang Dinas (Cabdin) Kepahiang Syaiful Amri MPd menyampaikan, pihaknya kemarin sudah memastikan bahwa setiap sekolah tidak ada lagi yang melakukan pungutan kepada para siswanya pasca dikeluarkannya intruksi dari Gubernur Bengkulu. Karena itu dia menerangkan, baru mendengar adanya SMK yang masih belum mengembalikan uang magang dan SPP siswa.

BACA JUGA:Uang Magang dan IPP Siswa SMKN 5 Kepahiang Belum Dikembalikan?

BACA JUGA:Tak Kunjung Gajian, Uang Komite SMAN 8 RL Dipertanyakan

 

"Dari informasi yang kami terima kemarin, seluruh sekolah melaporkan tidak melakukan pungutan lagi, dan sudah mengembalikan uang siswa. Namun kami juga baru tahu, kalau masih ada SMK yang belum mengembalikan uang magang dan SPP siswa. Karena itu kita akan mengkroscek kembali dan akan menindaklanjuti perihal uang siswa yang belum dikembalikan tersebut," ujarnya.

Dia menerangkan, intruksi yang diberikan gubernur kepada seluruh sekolah termasuk pihak Diknas sudah sangat jelas soal larangan pungutan ke siswa. Karena itu sudah seharusnya, pihak sekolah yang ada di Provinsi Bengkulu termasuk di Rejang Lebong tidak boleh mengabaikan intruksi tersebut.

"Intruksi yang dikeluarkan oleh gubernur dibuat dalam bentuk tertulis melalu surat edaran (SE) resmi. Jadi seluruh sekolah wajib mengikuti kebijakan yang dikeluarkan itu. Termasuk yang sudah dibayarkan itu harus dikembalikan kepada para siswa, terlepas itu sudah digunakan atau belum oleh pihak sekolah," terangnya.

BACA JUGA:Sekolah Jangan Pungut Uang Komite, Sesuai SE Gubernur

BACA JUGA: Sumbangan Wali Murid Rp 1,4 Juta di SMPN 2 RL Bukan Pungli, Ini Hasil Kesepakatan Komite

BACA JUGA:Sumbangan Bukan Pungli Asal Libatkan Komite , Rezza: Kasus SMPN 2 RL Miskomunikasi

 

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Puta Sembiring saat dikonfirmasi ikut menanggapi adanya pemberitaan tersebut. Dia menegaskan, hingga saat ini Komisi IV terus memonitor dan melakukan pengawasan terkait implementasi atau pelaksanaan kebijakan dan regulasi pemerintah daerah, termasuk surat edaran gubernur terkait dengan pelarangan pemungutan SPP dan biaya lainnya kepada siswa.

"Kita sampai saat ini masih melakukan pemantauan dan pengawasan terkait regulasi dan kebijakan gubernur di dunia pendidikan itu. Jika memang masih ada sekolah yang masih memungut biaya sekolah, maka secara langsung melanggar aturan yang sudah ditetapkan gubernur. Karena itu kita akan menindaklanjuti dan mengambil sikap terhadap sekolah yang bersangkutan," kata Usin.

Sumber: