Sering Diabaikan, Ini Aturan Penulisan Nama di Paspor yang Bisa Gagalkan Perjalanan

 Sering Diabaikan, Ini Aturan Penulisan Nama di Paspor yang Bisa Gagalkan Perjalanan

Sering Diabaikan, Ini Aturan Penulisan Nama di Paspor yang Bisa Gagalkan Perjalanan--

 

CURUPEKSPRESS.COM - Kesalahan dalam penulisan nama pada paspor bukanlah hal sepele. Ketidaksesuaian satu huruf saja dapat menimbulkan berbagai kendala, mulai dari pemeriksaan imigrasi yang berlarut-larut hingga penolakan keberangkatan di bandara. Oleh karena itu, pemahaman mengenai aturan penulisan nama pada paspor menjadi hal yang sangat penting bagi setiap warga negara yang hendak bepergian ke luar negeri. Perlu diketahui bahwa sistem penulisan nama pada paspor Indonesia telah disesuaikan dengan standar internasional yang diatur dalam dokumen International Civil Aviation Organization (ICAO) Doc 9303, yang berlaku secara global.

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui akun Instagram @ditjen_imigrasi, terdapat sejumlah ketentuan baku yang wajib dipatuhi dalam penulisan nama pada paspor. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan keseragaman data identitas serta meminimalkan risiko kesalahan dalam sistem keimigrasian internasional. Adapun aturan penulisan nama pada paspor dapat dijabarkan sebagai berikut.

1. Kesesuaian dengan dokumen resmi

Nama yang tercantum pada paspor harus sama persis dengan nama yang tertera pada dokumen kependudukan resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah. Ketidaksinkronan data antara paspor dan dokumen pendukung dapat menimbulkan permasalahan administratif, terutama saat proses verifikasi identitas di luar negeri.

2. Larangan penggunaan simbol dan tanda baca

Penulisan nama pada paspor tidak diperkenankan menggunakan simbol atau tanda baca apa pun, seperti titik, koma, tanda hubung, maupun apostrof. Ketentuan ini dibuat untuk menghindari kesalahan pembacaan dalam sistem pemindaian internasional.

3. Tidak mencantumkan gelar

Gelar akademik, keagamaan, maupun sosial tidak boleh dicantumkan dalam penulisan nama pada paspor. Paspor hanya memuat nama diri sebagaimana tercantum dalam dokumen kependudukan tanpa tambahan atribut apa pun.

4. Larangan penyingkatan nama

Nama pada paspor tidak boleh disingkat, kecuali jika nama tersebut memang merupakan satu kesatuan dan tidak memiliki arti lain. Penyingkatan dapat menimbulkan ambiguitas identitas yang berisiko menghambat proses keimigrasian.

5. Ketentuan khusus untuk kebutuhan tertentu

Untuk keperluan tertentu, seperti ibadah umrah, penulisan nama pada paspor diwajibkan terdiri atas minimal dua kata. Apabila seseorang hanya memiliki satu nama, maka dianjurkan untuk menambahkan nama lain agar memenuhi ketentuan negara tujuan.

6. Batas jumlah karakter nama

Sumber: