Tanah Terlantar Bisa Disita Negara? Ini Isi Lengkap PP 48 Tahun 2025
Ilustrasi tanah terlantar-ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan strategis melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Regulasi ini menjadi penegasan sikap negara dalam memastikan bahwa Tanah, sebagai sumber daya vital, tidak dibiarkan terbengkalai dan harus dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menata kembali pengelolaan agraria agar lebih adil, produktif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Salinan peraturan tersebut dapat diakses melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (jdih.setneg.go.id) dan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 6 November 2025. Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa tanah merupakan modal dasar pembangunan nasional yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat perekonomian, serta menopang keberlanjutan bangsa dan negara. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, bahkan ditelantarkan dalam jangka waktu yang panjang.
Kondisi penelantaran tanah ini dinilai menghambat pencapaian cita-cita nasional, khususnya dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan. Tanah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, penciptaan lapangan kerja, maupun peningkatan kualitas lingkungan justru menjadi beban pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu adanya penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah agar fungsinya sebagai sumber kesejahteraan rakyat dapat berjalan secara optimal.
BACA JUGA:Menerima Tanah Warisan, Apakah Kena Pajak ? Simak Penjelasan Lengkapnya
BACA JUGA: Pemutakhiran Data Tanah Dikebut, ATR/BPN Targetkan Layanan Digital yang Transparan
Melalui PP ini, pemerintah menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan seluruh tanah di wilayah Indonesia. Upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, menekan angka kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional. Dengan demikian, tanah tidak sekadar dipandang sebagai aset ekonomi, melainkan juga sebagai instrumen strategis pembangunan berkelanjutan.
Peraturan ini juga menegaskan tanggung jawab pemegang hak dan pihak yang menguasai tanah agar menjaga, memelihara, dan mengelola tanah yang berada di bawah penguasaannya. Penelantaran tanah dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan fungsi sosial hak atas tanah. Oleh sebab itu, pemerintah menetapkan mekanisme penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sebagai bentuk koreksi terhadap praktik penguasaan lahan yang tidak bertanggung jawab.
Dalam ketentuan Pasal 19 dan Pasal 35, diatur bahwa kawasan dan tanah yang telah ditetapkan sebagai terlantar dapat diambil alih oleh negara setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi. Selanjutnya, lahan tersebut dapat ditetapkan sebagai aset Bank Tanah, Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan, terbuka, dan kompetitif. Kebijakan ini dimaksudkan agar tanah yang sebelumnya tidak produktif dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
BACA JUGA: Jarang Dicoba, Ini Cara Mengukus Kacang Tanah agar Empuk dan Gurih
BACA JUGA: ATR/BPN Ungkap Peran Penting Warkah Tanah dalam Sengketa Lahan
PP ini juga mengatur secara rinci objek kawasan dan tanah terlantar. Kawasan yang dapat ditertibkan meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan terpadu atau berskala besar, serta kawasan lain yang pemanfaatannya didasarkan pada izin, konsesi, atau perizinan berusaha. Sementara itu, objek tanah terlantar mencakup berbagai jenis hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, serta tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, dengan ketentuan dan batasan tertentu.
Meski demikian, peraturan ini juga memberikan pengecualian. Tanah hak pengelolaan milik masyarakat hukum adat, tanah yang telah menjadi aset Bank Tanah, tanah hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam, serta tanah hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara tidak dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar. Pengecualian ini menunjukkan upaya pemerintah untuk tetap menghormati hak-hak tertentu dan kepentingan strategis nasional.
Secara keseluruhan, PP Nomor 48 Tahun 2025 merupakan langkah tegas pemerintah dalam menata kembali pengelolaan kawasan dan tanah terlantar di Indonesia. Melalui kebijakan ini, negara menegaskan bahwa penguasaan tanah harus sejalan dengan pemanfaatan yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, diharapkan tercipta keadilan agraria, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan nasional yang lebih berkelanjutan dan inklusif.
Sumber: