ATR/BPN Ungkap Peran Penting Warkah Tanah dalam Sengketa Lahan
Pentingnya warkah tanah dalam urusan sengketa lahan-ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Setiap sertifikat tanah yang diterbitkan oleh negara tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki dasar administratif dan hukum yang kuat berupa warkah. warkah merupakan kumpulan dokumen pendukung yang menjadi rujukan utama dalam proses pendaftaran dan pengelolaan pertanahan. Keberadaan warkah sangat penting karena di dalamnya tersimpan riwayat, status hukum, serta berbagai informasi terkait suatu bidang tanah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bagas A. Wibowo, menjelaskan bahwa warkah berfungsi sebagai alat bukti hukum yang dapat digunakan ketika muncul permasalahan atau sengketa tanah. Dalam situasi konflik, salinan warkah sering kali dibutuhkan oleh pihak yang bersengketa sebagai bahan pembuktian yang sah.
Menurut Bagas, warkah tidak hanya berisi satu dokumen, melainkan terdiri atas berbagai arsip yang menggambarkan perjalanan hukum suatu bidang tanah sejak awal penguasaan hingga terbitnya sertifikat. Oleh karena itu, warkah menjadi rujukan penting bagi aparat pertanahan, aparat penegak hukum, maupun masyarakat yang berkepentingan.
BACA JUGA: Menaker Siapkan Transformasi BLK, Ini Tujuannya
BACA JUGA: Honda Brio Satya S CVT Resmi Meluncur, Ini Daftar Harga Lengkap Mobil LCGC Januari 2026
1. Pengertian dan Fungsi Warkah Tanah
Secara umum, warkah tanah dapat diartikan sebagai kumpulan dokumen resmi yang memuat bukti hukum mengenai status, kepemilikan, dan riwayat penguasaan tanah. Dokumen ini menjadi fondasi legal yang menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah. Tanpa warkah, proses pembuktian kepemilikan tanah akan menjadi lebih sulit, terutama apabila terjadi sengketa atau gugatan di kemudian hari.
2. Jenis Dokumen dalam Warkah Tanah
Warkah tanah terdiri atas berbagai dokumen pendukung yang saling berkaitan, antara lain :
• Surat permohonan dari pemilik tanah atau pihak yang mengurus hak atas tanah.
• Identitas pemohon, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau akta pendirian perusahaan bagi badan hukum.
• Alas hak atas tanah, misalnya girik, letter C, atau dokumen sejenis yang menunjukkan penguasaan awal tanah.
• Peta bidang tanah yang menggambarkan letak, batas, dan luas tanah.
BACA JUGA: Kenapa Ojol Butuh HP Khusus ? Ternyata Ini Alasan dan Spesifikasi yang Dibutuhkan
Sumber: