Pemerintah Siapkan Label Peringatan Gula Tinggi pada Makanan dan Minuman, Ini Tujuannya
Pemerintah Siapkan Label Peringatan Gula Tinggi pada Makanan dan Minuman, Ini Tujuannya--
CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan mulai mengambil langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan kesehatan masyarakat melalui regulasi pangan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, memimpin rapat perdana pembahasan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 yang akan diperbarui menjadi PP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Revisi regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa pendekatan baru yang lebih menekankan aspek kesehatan publik.
Salah satu poin penting dalam perubahan PP tersebut adalah rencana penerapan label khusus pada produk makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi. Zulhas menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai bentuk peringatan dini kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih dan mengonsumsi produk pangan. Menurutnya, regulasi terbaru akan mencakup isu-isu kesehatan yang semakin relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Dorongan utama dari kebijakan ini adalah meningkatnya laporan kasus penyakit diabetes di Indonesia, khususnya yang menyerang kelompok usia muda. Zulhas mengungkapkan bahwa fenomena ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menunjukkan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat yang cenderung tinggi gula, terutama dari makanan dan minuman olahan. Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu adanya upaya preventif melalui mekanisme pelabelan yang informatif dan mudah dipahami.
BACA JUGA: Tak Sekadar Takjil, Ini Manfaat Kurma dan Keju untuk Tubuh Saat Berbuka Puasa
BACA JUGA: Inilah Daftar Makanan Rendah Natrium yang Efektif Mengendalikan Hipertensi
Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin (9/2/2026), Zulhas menyampaikan bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus untuk merumuskan bentuk dan mekanisme pelabelan yang tepat. Tim tersebut akan mengkaji bagaimana informasi mengenai kandungan gula tinggi dapat disampaikan secara jelas kepada konsumen tanpa menimbulkan kebingungan. Tujuan utamanya adalah agar masyarakat mengetahui risiko kesehatan dari produk yang dikonsumsi sebelum mengambil keputusan.
Penerapan label ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik, serupa dengan peringatan kesehatan yang selama ini terdapat pada kemasan rokok. Zulhas menilai bahwa pendekatan tersebut cukup efektif dalam memberikan informasi risiko kepada konsumen. Ia bahkan menyebut bahwa konsumsi gula berlebih merupakan salah satu faktor risiko utama penyebab berbagai penyakit serius. Meski sempat muncul usulan penggunaan warna tertentu pada label, pemerintah masih mengkaji opsi terbaik agar kebijakan ini dapat diterima oleh semua pihak tanpa menimbulkan polemik.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kebijakan pelabelan ini bertujuan untuk mencegah meningkatnya penyakit kronis tidak menular di tengah masyarakat. Ia menjelaskan bahwa penyakit-penyakit tersebut umumnya disebabkan oleh konsumsi gula, lemak, dan garam yang berlebihan. Ketiga unsur tersebut diketahui sebagai faktor utama penyebab berbagai penyakit degeneratif, seperti diabetes, penyakit jantung, dan hipertensi.
Dalam pelaksanaannya, BPOM memiliki peran penting sebagai lembaga yang menyusun aturan teknis pelabelan. Aturan ini akan menjadi pedoman wajib yang harus dipatuhi oleh industri pangan. Meskipun desain kemasan dan proses produksi dilakukan oleh masing-masing produsen, seluruh informasi yang tercantum dalam label harus sesuai dengan standar yang ditetapkan BPOM.
BACA JUGA:TMMD Ke-127 Bangun Jalan Penghubung Desa di Curup
Taruna menambahkan bahwa pihak industri bertanggung jawab penuh dalam mencantumkan label tinggi gula, garam, atau lemak pada kemasan produk mereka. Mulai dari tahap produksi, distribusi, hingga penjualan, produsen wajib memastikan bahwa informasi tersebut tersampaikan dengan benar kepada konsumen. Regulasi ini ditargetkan dapat diselesaikan dan mulai diterapkan pada tahun ini sebagai bagian dari upaya pengendalian risiko kesehatan masyarakat.
Rencana penerapan label pada produk dengan kandungan gula tinggi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran konsumen terhadap risiko kesehatan, sekaligus mendorong pola konsumsi yang lebih sehat. Dengan dukungan BPOM sebagai pengawas teknis dan kepatuhan dari pelaku industri, kebijakan ini berpotensi menjadi langkah penting dalam menekan angka penyakit kronis tidak menular di Indonesia.
Sumber: