Adendum NPHD Pilkada 2024 Didalami, Kejari Bidik Komisioner KPU Rejang Lebong

Adendum NPHD Pilkada 2024 Didalami, Kejari Bidik Komisioner KPU Rejang Lebong

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, MH-razik/ce-

 

 

CURUPEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong memastikan akan memanggil seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Rejang Lebong terkait adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada tahun 2024. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi atas pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rejang Lebong 2024 dengan total anggaran mencapai Rp 26 miliar.

Sebelumnya, penyidik pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah lebih dulu memanggil sejumlah pihak di lingkungan KPU Rejang Lebong. Pemanggilan ini diduga berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana hibah Pilkada 2024, termasuk adanya adendum dalam NPHD. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, MH, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan, langkah itu masih dalam tahap awal berupa permintaan keterangan untuk mengumpulkan bahan dan data.

“Sejauh ini yang sudah kita mintai keterangan baru sekretaris dan bendahara untuk klarifikasi awal,” ujar Hironimus.

BACA JUGA:Cekcok Berujung Maut, Petani di Lubuk Mumpo Tewas Ditikam Kakak Ipar

BACA JUGA: ATR/BPN Percepat Pemulihan Arsip Pertanahan Pascabencana, Gandeng Taruna STPN

Ia menegaskan, dalam waktu dekat seluruh komisioner KPU Rejang Lebong juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Meski demikian, pihaknya belum mengungkapkan jadwal pasti pemanggilan tersebut.

“Komisioner bakal dipanggil. Dan seluruh pihak-pihak di jajaran KPU Rejang Lebong yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut juga akan kita mintai keterangan,” tegasnya.

Selain itu, Hironimus tidak menutup kemungkinan mantan Bupati Rejang Lebong turut dipanggil terkait adendum NPHD Pilkada 2024, mengingat posisinya saat itu sebagai pengguna anggaran dalam penyaluran dana hibah Pilkada.

BACA JUGA:Kemenag Usulkan 630.000 Formasi PPPK untuk Guru Madrasah Swasta

BACA JUGA:471 Hektare Target Belum Terpenuhi, 604 Hektare Lahan CSR di Kota Padang Masih Kering

Meski demikian, ia menekankan bahwa proses yang berjalan saat ini masih sebatas tahap klarifikasi dan pengumpulan informasi awal. Pihaknya akan mendalami seluruh aspek pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 guna memastikan penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan nanti akan kita sampaikan,” tutupnya.

Sumber: