7.000 Peserta PBI-JK Kembali Aktif, 2.000 Masih Proses

7.000 Peserta PBI-JK Kembali Aktif, 2.000 Masih Proses

DOK/CE Dr H Hambali SPd MPd MH--

 

CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Sosial terus menggenjot proses reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang sebelumnya dinonaktifkan. Langkah ini dilakukan guna memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara gratis. 

Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong, Dr. Hambali, M.Pd., M.H mengungkapkan dari total 10.337 warga yang sempat dinonaktifkan status kepesertaan PBI-JKN-nya, lebih dari 7.000 orang kini telah berhasil diaktifkan kembali. Sementara sekitar 2.000 peserta lainnya masih dalam tahap pengurusan administrasi. 

“Prosesnya terus berjalan. Kami berupaya agar seluruh peserta yang memenuhi kriteria bisa kembali aktif dan mendapatkan jaminan layanan kesehatan,” ujarnya. 

BACA JUGA:Warga Karang Anyar Alami Luka B4cok di Kepala Usai Dikeroyok

BACA JUGA: Pelaku Pengeroyok Warga Karang Anyar Berhasil Diamankan Polisi

Ia menegaskan, perlindungan kesehatan bagi warga kurang mampu menjadi prioritas pemerintah daerah. Karena itu, pihaknya melakukan penyisiran data secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan haknya akibat penonaktifan tersebut. 

Selain itu, Dinsos juga menggandeng pemerintah desa dan kelurahan untuk mempercepat proses pendataan. Sebanyak 156 kepala desa dan lurah diminta aktif memeriksa status kepesertaan JKN warganya masing-masing. 

“Jika ada warga yang kartunya tidak aktif, segera laporkan ke Dinsos agar bisa langsung diproses reaktivasinya. Kami butuh dukungan semua pihak agar penanganan ini cepat tuntas,” tegasnya. 

BACA JUGA: Pemkab Targetkan Rp 440 Juta dari Pajak Restoran 2026

BACA JUGA: Total Rp 12,9 Miliar Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Lembak

Program PBI-JK merupakan bantuan iuran jaminan kesehatan yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin serta tidak mampu. Dengan reaktivasi ini, Pemkab Rejang Lebong berharap cakupan Universal Health Coverage (UHC) tetap terjaga dan masyarakat tidak mengalami kendala saat berobat ke fasilitas kesehatan. Upaya percepatan ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar warga di bidang kesehatan tetap terpenuhi.

 

 

Sumber: