Agar Tanah Warisan Aman Secara Hukum, Ini Cara Balik Nama Sertipikat

Agar Tanah Warisan Aman Secara Hukum, Ini Cara Balik Nama Sertipikat

Ilustrasi sertipikat tanah -Ist-

CURUPEKSPRESS.COM - Menerima warisan tanah dari orang tua merupakan hal yang patut disyukuri. Namun, kepemilikan tanah warisan tidak cukup hanya diakui secara keluarga atau adat. Agar status hukumnya jelas dan aman, ahli waris sangat dianjurkan untuk segera mengurus balik nama sertifikat tanah. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menunda proses ini karena alasan biaya, waktu, atau kurangnya pemahaman mengenai prosedur yang harus ditempuh.

Padahal, balik nama sertipikat tanah memiliki peranan yang sangat penting. Sertipikat yang masih atas nama orang tua atau pewaris dapat menimbulkan berbagai risiko di kemudian hari, seperti sengketa antar ahli waris, kesulitan saat menjual tanah, hingga potensi penyerobotan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, mengurus balik nama sertipikat sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah proses waris selesai.

Untuk mengganti nama pemilik dalam sertipikat tanah, terdapat sejumlah persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga resmi yang berwenang.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan, ATR/BPN Susun Program Pelatihan SDM Berkelanjutan

BACA JUGA:Menuju Tata Kelola Tanah Modern, ATR/BPN Resmi Kick Off RUU Administrasi Pertanahan

Berikut adalah tahapan balik nama sertipikat tanah warisan yang perlu diketahui.

1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah melengkapi seluruh dokumen pendukung. Kelengkapan berkas menjadi kunci utama agar proses balik nama dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai, surat kuasa jika pengurusan diwakilkan, serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan sertifikat tanah asli, akta peralihan hak seperti akta waris atau surat keterangan waris, fotokopi identitas para pihak terkait, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan. Apabila diperlukan, pemohon juga harus menyertakan izin pemindahan hak dari instansi berwenang dan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

2. Mendatangi Kantor Pertanahan Setempat

Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, pemohon atau kuasanya perlu datang langsung ke kantor pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Di kantor tersebut, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan balik nama serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas loket.

3. Pengajuan Permohonan ke BPN

Berkas yang telah dikumpulkan kemudian diajukan secara resmi ke BPN. Pada tahap ini, petugas akan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan dokumen yang diserahkan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada kekurangan administratif.

BACA JUGA: Nusron: Sertipikat Tanah Elektronik jadi Solusi Masa Kini

Sumber: