CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Sebanyak 11 orang warga Kabupaten Rejang Lebong harus menerima pengobatan medis, karena terserang gigitan Hewan Penular Rabies (HPR).
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Rejang Lebong, Syahfawi, SKM melalui Kabid P2P, Titin Verayensi, SKM, adapun jumlah tersebut merupakan rekapan data sejak Januari hingga Februari lalu.
"Untuk data bulan Maret belum seluruh puskesmas melaporkan," sampainya.
Titin mengatakan, kasus warga yang terkena gigitan HPR ini kebanyakan akibat digigit binatang jenis anjing dan ada juga oleh kucing maupun kera.
"Tapi kebanyakan digigit oleh anjing," ucapnya.
Warga yang terkena gigitan HPR itu, kata Titin, umumnya diserang hewan peliharaan sendiri, kalau pun ada yang terkena gigitan terutama anjing liar jumlahnya hanya ada beberapa orang saja.
Dirinya menjelaskan, kasus gigitan HPR di wilayah itu diketahui berdasarkan laporan 7 puskesmas yang antara lain Puskesmas Curup Timur, Tanjung Agung, Perumnas, Kampung Delima, Watas Marga, Simpang Nangka dan Beringin Tiga. Dari jumlah itu juga diketahui tidak ada korbannya yang dinyatakan meninggal dunia.
"Alhamdulillah juga, sejauh ini tidak ada korban yang sampai meninggal akibat gigitan HPR itu," ujar Titin.
Pihaknya mengimbau, kepada seluruh masyarakat di daerah itu jika menemukan adanya keluarga mereka yang digigit HPR, agar segera berobat ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. Dengan demikian bisa diberikan penanganan medis sehingga tidak tertular penyakit rabies. (CE9)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51