REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - YD (46) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah terancam lama menjadi warga binaan Lapas Kelas II Curup. Pasalnya, penyidik Satnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) menjerat YD dengan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.
"Dari pasal itu, pelaku terancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru SIK. Selain terancam pidana, sebut Kasat pelaku juga terancam dengan denda minimal Rp 8 juta dan denda maksimal sebanyak Rp 8 miliar. BACA JUGA : Ancam Polisi, Wong Pagar Alam Diringkus! "Namun tentu, berapa hukuman yang akan diterima oleh pelaku itu nanti tergantung dari putusan pengadilan," sampainya. Lanjut Kasat, dari hasil pengembangan yang dilakukan, jika pelaku ini mengambil barang tersebut dari bandar yang berada di Kecamatan Binduriang. Dimana saat ini, pihaknya tengah memburu pemasok barang haraman tersebut. BACA JUGA : RL Banjir Durian, Jalan Macet! "Tentu ini, bakal terus kami kembangkan. Karena pelaku mengaku, jika barang itu didapat dari bandar yang saat ini identitas pelakunya sudah kami kantongi namanya," katanya. Diberitakan sebelumnya, YD (46) seorang bapak warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah pada Senin (1/8) sore YD diamankan Tim Macan Suban Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong. BACA JUGA : Pasca Dikunjungi Sandiaga Uno, Harapkan Adanya Pembangunan Infrastruktur YD diamankan bersama dengan 29 paket sabu saat di pinggir jalan Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. Menariknya, pengakuan tersangka jika jualan sabu tersebut dilakukan untuk biaya kuliah sang anak yang diketahui tengah kuliah di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten RL.Bapak Jualan Sabu Terancam 12 Tahun Penjara
Jumat 05-08-2022,12:07 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : NUNASA
Tags : #yd (46) warga kelurahan kepala siring kecamatan curup tengah
#rejang lebong
#polres rejang lebong (rl) menjerat yd dengan pasal 112 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2009.
Kategori :
Terkait
Kamis 02-01-2025,15:10 WIB
Catat Jadwalnya! Festival Durian Ke-2 di Rejang Lebong Akan Digelar Januari 2025
Sabtu 09-11-2024,09:13 WIB
Debat Perdana Digelar Besok, Berikut Tema dan Moderator nya!
Minggu 11-08-2024,10:21 WIB
Resep Gado-Gado Makanan Khas Rejang Lebong
Minggu 30-06-2024,10:39 WIB
BREAKING NEWS : Pria Paru Baya di Rejang Lebong Tewas Gantung diri
Senin 17-06-2024,12:52 WIB
Kembali Terjadi, Sapi Qurban Kabur Saat Hendak Disembelih
Terpopuler
Rabu 08-01-2025,22:00 WIB
Inilah Alasan Mengapa Generasi Sandwich Butuh Ruang Tersendiri
Rabu 08-01-2025,16:00 WIB
Pelit dengan Diri Sendiri, Apa Ini Ada Kaitannya dengan Trauma Finansial?
Rabu 08-01-2025,20:00 WIB
Wow! Ternyata Durian Ini Dijual dengan Harga yang Fantastis di Luar Negeri, Penasaran Berapa Harganya?
Kamis 09-01-2025,08:00 WIB
Ini Dia Alasan Mengapa Libido Anda Bisa Meningkat Usai Berolahraga
Rabu 08-01-2025,19:00 WIB
Shtt.. 5 Alasan Kenapa Kamu Harus Jago Main Crypto!
Terkini
Kamis 09-01-2025,14:00 WIB
Heboh! Virus HMPV Berpotensi Jadi Pandemi Part 2? Ini kata Ikatan Dokter Indonesia!
Kamis 09-01-2025,13:00 WIB
Geger! Virus HMPV Sudah Masuk Indonesia, Berikut Cara Mencegahnya!!
Kamis 09-01-2025,12:00 WIB
Geser Shin Tae-yong Sebagai Pelatih, Patrick Kluivert Sudah Jalin Komunikasi dengan PSSI Sejak Tahun 2023
Kamis 09-01-2025,11:00 WIB
Resmi Gantikan Shin Tae-yong, Begini Harapan Patrick Kluivert untuk Timnas Indonesia!
Kamis 09-01-2025,10:30 WIB