LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Seorang anak di bawah umur berinisial R (16), warga Kecamatan Lebong Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian.
BACA JUGA : Hasil Reses Anggota DPRP RL, Ini Usulan Dominan
Ini setelah yang bersangkutan diduga terlibat kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) jenis Satria FU yang sedang terparkir di depan rumah di Desa Semelako beberapa waktu lalu. Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kapolsek Lebong Tengah, Ipda Tulus Wibowo dalam press rilis mengatakan jika pelaku tersebut berhasil di amankan petugas pada (2/8) sekiranya pukul 02.00 WIB di kediaman pelaku.BACA JUGA : Cium Indikasi Spekulan Dibalik BBM Langka, Pemkab Kepahiang Bentuk Satgas Migas
"Benar, kita mendapatkan laporan adanya aksi curanmor tersebut dari korban Sahrul Arifin pada (29/7) lalu," kata Kapolsek. Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula pada Jumat (29/7) sekiranya pukul 20.00 WIB pelapor diketahui meminjam sepeda motor milik korban Sahrul Arifin untuk bermain kerumah rekannya Rewis yang tidak jauh dari lokasi kediamannya di Desa Semelako II Kecamatan Lebong Tengah.BACA JUGA : Hamil 4 Bulan, IRT di Kepahiang Terinfeksi HIV
Sesampainya di lokasi tersebut kemudian dia memarkirkan sepeda motor jenis Satria FU warna hitam tersebut tanpa mengunci stang. "Selang beberapa menit kemudian ketika pelapor ingin pulang diketahui motor jenis Satria FU milik korban Sahrul Arifin sudah tidak ada lagi di lokasi parkiran," ucap Kapolsek.BACA JUGA : Mahasiswa Apresiasi Kinerja Polres, HP Korban Dikembalikan Usai Putusan Sidang
Merasa sepeda motor yang di pinjamnya telah hilang, kemudian pelapor langsung mendatangi Polsek Lebong Tengah guna melaporkan adanya kejadian pencurian tersebut. "Setelah kita menerima laporan itu anggota kita mulai melakukan olah TKP di lokasi kejadian, tepatnya pada (2/8) lalu akhirnya kita berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang berada di kediamannya," ungkap Kasat.BACA JUGA : 2 Mobnas Dilelang ke Eks Bupati dan Wabup
Terlebih setelah di selidiki pihaknya ternyata pelaku berinisial R merupakan anak yang masih di bawah umur. Dengan demikian pelaku akan tetap dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Untuk sepeda motor jenis Satria FU yang berhasil di curi saat ini sudah kita amankan dan dijadikan barang bukti (BB)," singkatnya.