REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - RB (26) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah, Senin 29 Agustus 2022 tak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Ini setelah RB, diduga melakukan tindak pidana perjudian dengan modus jual beli chip dalam aplikasi Higgs Domino Island. BACA JUGA:Kecanduan Game Slot, Pria Bertato Curi HP Teman BACA JUGA:Polisi Amankan 10 Penjudi di Kepahiang, Sabung Ayam Hingga Slot Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas, Iptu Bertha Anggreani Ginting dalam press releasenya, Selasa 30 Agustus 2022 mengatakan bahwa AR diamankan, berawal dari adanya promosi jual beli chip di salah satu grup Facebook di forum jual beli chip domino Curup dan sekitarnya. "Dari informasi itulah, kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, penyelidikan mengarah kepada AR salah satu pemilik konter di Kelurahan Sidorejo yang diduga juga melakukan jual beli chip domino. Selanjutnya AR dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK selain AR, pihaknya juga mengamankan barang bukti. BACA JUGA:Lapor Kasus Judi, Polres Siapkan Hadiah BACA JUGA:Giliran Pejudi Togel Ditangkap, Mengaku Belajar Dari Youtube Diantaranya 1 unit HP merk Oppo F5 yang digunakan untuk mentransfer chip, 1 unit HP merk Samsung A50 yang digunakan untuk transaksi dengan pembeli dan mempromosikan chip, 6 lembar uang Rp 100 ribu, 8 lembar uang pecahan Rp 50 ribu. Kemudian 20 lembar uang pecahan Rp 20 ribu, 23 lembar uang pecahan Rp 10 ribu. "Kemudian 39 lembar uang Rp 5 ribu, 15 lembar uang Rp 2 ribu, 2 lembar uang Rp 1.000, 1 lembar hasil screenshot akun pelaku, 9 lembar bukti chat transaksi jual beli chip dari beberapa pembeli dan 1 lembar hasil screenshot akun milik pelaku di facebook," sampainya. Mengapa higgs domino island masuk dalam kategori perjudian? sebut Kasat, secara aplikasi higgs domino island ini adalah sebuah permainan. Namun di dalam permainan ini, ada permainan mempertaruhkan uang dalam bentuk chip yang kemenangannya tidak menentu. Dimana kata Kasat, chip yang didapat ini bisa diuangkan. "Makanya, jual beli chip dalam aplikasi ini masuk dalam kategori judi," katanya. Sementara itu, kata Kasat atas perbuatan tersebut pelaku terancam pasal 303 tentang perjudian. "Sebagaimana ancaman 10 tahun penjara," tandasnya.Jual Chip di FB, Warga Sidorejo Diciduk Polisi
Rabu 31-08-2022,09:59 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : NUNASA
Tags : #warga diciduk polisi
#tindak pidana perjudian
#tim opsnal satreskrim polres rejang lebong
#rejang lebong
#jual chip di fb
#jual beli chip
Kategori :
Terkait
Sabtu 09-11-2024,09:13 WIB
Debat Perdana Digelar Besok, Berikut Tema dan Moderator nya!
Minggu 11-08-2024,10:21 WIB
Resep Gado-Gado Makanan Khas Rejang Lebong
Minggu 30-06-2024,10:39 WIB
BREAKING NEWS : Pria Paru Baya di Rejang Lebong Tewas Gantung diri
Senin 17-06-2024,12:52 WIB
Kembali Terjadi, Sapi Qurban Kabur Saat Hendak Disembelih
Senin 17-06-2024,07:43 WIB
Salat Id, Ribuan Warga Muhammadiyah Padati Lapangan Setia Negara, Juga Bupati RL Drs Syamsul Effendi MM
Terpopuler
Senin 23-12-2024,15:00 WIB
Tips Sederhana Agar Berhenti Merasa Jadi yang Paling Menderita
Senin 23-12-2024,19:00 WIB
Sisi Negatif Terlalu Fokus pada Hasil Ideal
Selasa 24-12-2024,03:00 WIB
Ciri Teman yang Bisa Memotivasimu untuk Menjadi Lebih Baik
Senin 23-12-2024,11:00 WIB
Cara Mengatasi Anak yang Sulit Tidur Siang
Senin 23-12-2024,17:00 WIB
Tips Meninggalkan Kucing Saat Liburan agar Tetap Sehat dan Aman!
Terkini
Selasa 24-12-2024,09:45 WIB
Usai Disahkan Minta Kode Etik dan Tatib Jadi Pedoman
Selasa 24-12-2024,09:30 WIB
DPRD Minta Tak Euphoria Rayakan Tahun Baru
Selasa 24-12-2024,09:15 WIB
Alih Status AKREL Terus Dimaksimalkan
Selasa 24-12-2024,09:00 WIB
Cek Kuota Sekolah SNBP 2025, Begini Caranya
Selasa 24-12-2024,08:45 WIB