Polisi Amankan 10 Penjudi di Kepahiang, Sabung Ayam Hingga Slot
IST/CE Para tsk judi saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepahiang--
Inst : - Bandar judi Togel
- BB judi
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Tempo sehari dengan waktu kurang dari 3 jam, 10 tersangka tindak pidana perjudian berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Kepahiang.
Data terhimpun CE, penangkapan berawal pada Jumat 26 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 WIB di salah satu lokasi gelanggang perjudian sabung ayam yang berada di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang.
BACA JUGA:SMAN 9 RL Siap Laksanakan ANBK Mandiri
BACA JUGA:8.364 Warga Diusul Masuk DTKS
Personil Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung Kasat Teskrim iptu Doni Juniansyah SM, berhasil mengamankan sedikitnya 6 orang yang diduga tengah melakukan perjudian sabung ayam.
Mereka masing-masing, RA (27) warga Desa Kampung Bogor Kepahiang, CC (53) warga Kelurahan Padang Lekat sekaligus pemilik lokasi tempat perjudian, RI (16) pelajar warga Kepahiang, PA (60) warga Padang Lekat, AS (32) warga Kelurahan Padang Lekat dan SU (50) warga Kelurahan Padang Lekat.
BACA JUGA:DLH Turun Gunung, Cek Pengelolaan Limbah Puskesmas RP
BACA JUGA:Anjing Gigit 7 Warga, Positif Rabies
Dilokasi ini polisi tidak hanya berhasil mengamankan 6 Tsk, tapi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit geber berwarna hitam, 2 ekor ayam,1 lembar karpet berwarna Merah, uang sejumlah Rp 175.000.
Yang mana 6 tsk dan barang bukti ketika itu juga langsung diamankan ke Mapolres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri, yang meminta kami untuk memberantas semua praktik perjudian baik darat maupun online. Kami (Sat Reskrim, red) menindaklanjutinya dengan melakukan giat penangkapan terhadap segala macam bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Kepahiang. Hasilnya Alhamdulillah dalam tempo sehari kami berhasil mengamankan 10 tsk tindak pidana perjudian di 3 lokasi yang berbeda," ucap Kapolres Kepahiang AKBP yana Supriyatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim iptu Doni Juniansyah SM.
BACA JUGA:Jelang PBAK IAIN Curup, 907 Mahasiswa Ikuti Pra PBAK
BACA JUGA:Soal Isu Subsidi Dicabut Warga Tolak BBM Naik
Sambung Kasat, setelah berhasil mengamankan 6 tsk tindak pidana perjudian sabung ayam, dihari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, pihaknya kembali berhasil mengamankan 1 orang terduga bandar judi toto gelap (Togel), Yang bersangkutan berinisial, AZ (32) pedagang warga Kelurahan Pasar Kepahiang Kepahiang, AZ diamankan di kos miliknya berjualan aksesoris yang depan pintu masuk Taman Santoso tepatnya depan Kantor Telkom Kelurahan Pasar Kepahiang.
BACA JUGA:PAUD Fajar Harapan, Bakal Laksanakan Market Day
BACA JUGA:Paripurna KUA PPAS APBD-P 2022, Agenda Hari Ini
Saat diamankan AZ tengah menerima uang pemasangan Togel. Bersama dengan tsk, ikut diamankan BB berupa uang Rp 61.000, 1 lembar kertas yang terdapat tulisan nomor, 1 unit Handphone Realme.
Yang mana seketika itu tsk dan BB langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang.
Bandar Chips Higgs Domino Ikut Diamankan,tidak cukup sampai disitu Tim Opsnal Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang, terus melakukan perburuan terhadap pelaku perjudian, sekira pukul 19.30 WIB Jumat 26 Agustus 2022, juga berhasil mengamankan sebanyak 3 orang warga Desa Daspeta Kecamatan Ujan Mas yang kedapatan menjual dan tengah bermain judi online Slot Higgs Domino.
BACA JUGA:DD Hangus, Desa Tanpa Pembangunan Fisik
BACA JUGA:Usai Ikuti Sertijab, Wardoyo: Mutasi Tetap Salahi Aturan
Ketiganya masing-masing, DA (32) Penjual Chips Higgs Domino, serta dua orang yang tengah membeli Chips Slot Higgs Domino masing-masing JI (26) dan IG (24).
Dilokasi ini pula Polisi berhasil mengamankan BB berupa uang tunai sebesar Rp. 1.121.000, 3 unit handphone, buku catatan pembelian Chip Higgs Domino.
BACA JUGA:Waiting List Haji Hingga 18 Tahun Mendatang
BACA JUGA:Lagi Pesta Sabu, 3 Warga Lebong Diringkus
"Tidak hanya perjudian darat yang dilakukan secara terang-terangan, perjudian online juga akan kami sikat. Ini kami buktikan dengan mengamankan 3 orang yang kuat diduga melakukan perjudian online Slot Higgs Domino, yang merupakan penjual dan pembeli chips," tegas Kasat.
Tegasnya, ke 10 tersangka perjudian yang diamankan pada Jumat lalu, saat ini sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 303 tentang perjudian yang ancamannya 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Kepsek Mutasi Sudah Sertijab, Komisi IV Tetap Inginkan Klarifikasi
BACA JUGA:Kunjungi Lebong, Pesan Kejati: Jangan Zalim Dalam Bertugas
"Sekarang ini ke 10 nya sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," tukasnya.
Sumber: