Makanan Berbau Dilarang Masuk Lapas

Rabu 19-10-2022,13:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : RICI DWI

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Ini perhatian bagi keluarga warga binaan pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup.

Pasalnya, Lapas Curup melarang keluarga WBP untuk membawa makanan yang menimbulkan bau. 

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Curup, Hadi Wijaya mengungkapkan makanan yang menimbulkan bau diantaranya petai, jengkol, kabau, durian hingga tempoyak. 

"Jadi, selain membatasi jadwal kunjungan. Ada aturan yang juga melarang, keluarga WBP membawa makanan yang menimbulkan bau untuk dititipkan kepada WBP," ujar Hadi. 

BACA JUGA: Janda Bandar Sabu Kepahiang Terindikasi Jaringan Bandar Besar Asal Palembang

BACA JUGA: BPUM di RL Dipastikan Nihil

Mengapa ini dilarang? Sebut Hadi makanan yang menimbulkan bau ini dikhawatirkan akan menimbulkan bau yang menyengat sehingga WBP merasa tidak nyaman.

Apalagi, jumlah WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Curup lebih dari 600 orang dari 3 Kabupaten yakni Kabupaten RL, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong. 

"Karena diyakini tidak semua WBP yang suka terhadap makanan yang menimbulkan bau. Jangan sampai karena ada makanan yang menimbulkan bau, justru menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," sampainya. 

Sementara itu, Hadi berharap keluarga WBP untuk dapat memperhatikan aturan yang melarang itu dan tidak membawa makanan yang menimbulkan bau.

BACA JUGA: ASN Diberi Pencerahan

BACA JUGA: Peringati Maulid Nabi, SDN 13 RL Bersholawat

Karena pihaknya juga telah menyiapkan petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dikirimkan dari keluarga WBP. 

"Jika tidak memenuhi aturan, makanan itu akan kami kembalikan kepada keluarga WBP. Dan kami juga berharap, keluarga WBP juga dapat memakluminya," tandasnya.

Kategori :