REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Rabu 23 November kemarin melakukan pemusnahan barang bukti (BB) terhadap kasus yang sudah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrach.
Dikatakan Kajari RL Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui BB dan barang rampasan, Doni Hendry Wijaya SH MH bahwa totalnya ada 24 BB perkara yang dimusnahkan. "Hari ini (kemarin, red) kami melakukan pemusnahan BB 24 perkara, yang sudah inkrach," ujarnya. Dirincikan Doni, BB 24 perkara yang dimusnahkan diantaranya 10 perkara narkotika jenis sabu dengan berat 14,65 gram, 3 perkara narkotika jenis ganja dengan berat 563,64 gram, 1 perkara narkotika jenis pil sebanyak 920 butir, 2 perkara UU darurat jenis senjata tajam (Sajam).BACA JUGA:Pelamar PPPK Kesehatan Minim
BACA JUGA:Pilkades Terancam Batal, Wilyan: Kita Pesimis Dapat Digelar Tahun Ini
"Kemudian 1 perkara penganiayaan, 1 perkara pencurian, 1 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 1 perkara pembunuhan dan 1 perkara UU darurat jenis senjata api (Senpi)," sampainya. Untuk pemusnahan BB 24 perkara, kata Doni dimusnahkan dengan berbagai cara. Mulai BB yang dibakar, diblender hingga dilakukan pemotongan dengan alat potong. "Untuk BB yang dimusnahkan ini juga merupakan BB perkara yang telah inkrach dari bulan Juli 2022 sampai dengan October. Pemusnahan BB ini sudah 2 kali kami laksanakan tahun 2022," katanya. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres RL Iptu Cahya Prasada Tuhuteru STrK yang hadir menyambut baik pelaksanaan pemusnahan BB yang dilaksanakan oleh Kejari RL. "Kami menyambut baik pelaksanaan pemusnahan BB ini. Tentu hal ini juga sebagai upaya agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan BB disalahgunakan," tandasnya.