SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) merupakan indikasi alamat dimana CV tersebut berada.
SKDP ini penting karena diperlukan sebagai syarat penyampaian dokumen penting lainnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
SKDP dikeluarkan oleh Kelurahan dan tunduk pada peraturan pemerintah daerah masing-masing.
Untuk mendapatkan SKDP, Anda harus mendaftar ke Kelurahan di tempat yang sama dengan lokasi CV yang disebutkan dalam pembuatan CV.
- Mengurus NPWP
Untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan ekonomi, kamu harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan.
Untuk mendaftar NPWP diperlukan beberapa dokumen yang dipersyaratkan antara lain akta pendirian, peraturan menteri hukum dan HAM, SKDP, fotokopi KTP, NPWP dan KK direksi perusahaan.
Selain mendapatkan NPWP, kamu juga akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan.
- Pendaftaran Ke Kemenkumham
Setelah pendaftaran melalui notaris maka akta CV akan di sahkan oleh Kemenkumham agar memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- Mengurus Ijin Usaha
Setelah akta pendirian terdaftar di Pengadilan Negeri, izin usaha harus ditangani.
Izin usaha dengan CV harus sesuai dengan industri yang dipimpin oleh CV.
Untuk memperoleh izin usaha, kamu dapat memperoleh izin usaha dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau perwakilan pelayanan terkait.
- Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Prosedur lain yang perlu kamu ikuti untuk membuat CV adalah mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Untuk membuat ETD, kita harus mendaftar ke Sales Office di kota atau kabupaten tempat perusahaan itu berada.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk penyusunan ETD tidak jauh berbeda dengan saat SIUP dibuat.
- Pengumuman Ikhtisar Resmi
Setelah akta pendirian CV dibuat notaris, prosedur selanjutnya adalah publikasi ringkasan resmi.
Pendiri CV wajib mempublikasikan rangkuman resmi dari konstitusi CV-nya sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Mengurus NIB OSS