Cuma Dengan 10 Cara Ini, Bisnis Online Kamu Bisa Melejit!

Sabtu 07-01-2023,10:15 WIB
Editor : NUNASA

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:

  • Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota di mana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
  • Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih.
  • Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya, atau berlaku seumur hidup.
  • Menetapkan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha PT.
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan.
  • Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar.
  • Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan.
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
    • Pembuatan SKDP

    Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT berada.

    Sebagai bukti keterangan atau keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).

    Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: foto kopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

    • Pembuatan NPWP

    Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, foto kopi KTP Direktur (atau foto kopi Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

    • Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

    Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT.

  • Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
  • Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.
  • Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara
  • Asli akta pendirian.
    • Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    SIUP berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya.

    Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI).

    Sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

    Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT.

    Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

    SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha.

    SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    • Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

    Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai domisili perusahaan.

    Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

    • Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
    Kategori :

    Terkini

    Sabtu 02-11-2024,23:00 WIB

    Resep Es Podeng Enak dan Praktis

    Sabtu 02-11-2024,19:00 WIB

    Resep Asam Pedas Hiu Mulus

    Sabtu 02-11-2024,18:00 WIB

    Resep Sambal Usus Mantul

    Sabtu 02-11-2024,17:00 WIB

    Resep Donat Ubi Ungu