Perseroan Terbatas atau PT melakukan wajib daftar perusahaan dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus diumumkan dalam BNRI.
Maka perusahaan pun telah sah statusnya sebagai PT yang berbadan hukum.
Prosedur dan Syarat mendirikan CV di Indonesia.
Dilansir dari bursadvocates.com, CV sendiri sering didirikan oleh industri rumahan atau industri kecil yang tidak memiliki banyak modal.
Ini karena persyaratan untuk mendirikan CV itu sederhana. Cara mendirikan CV diatur oleh Art. 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD).
Dapat dikatakan prosedur pembuatan CV lebih mudah dan simpel dari pada PT, yaitu sebagai berikut:
- Menentukan Dua Pendiri CV
Salah satu syarat untuk membuat CV adalah memiliki minimal dua orang pendiri.
CV memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh pelaku ekonomi lainnya, yaitu dibuat oleh minimal dua orang; yaitu orang yang menyandang gelar direktur dan memiliki kewajiban tidak terbatas dan orang yang mempunyai tanggung jawab terbatas atau investor.
Sebelum membuat CV, Anda perlu menyepakati pembagian properti di antara para pendiri CV.
Hal tersebut didasarkan pada salah satu ciri CV dimana tidak terdapat pemisahan aset antara aset CV dan aset pendirinya. Anda juga perlu memutuskan siapa perseroan terbatas aktif dari CV yang Anda buat.
- Menyiapkan Data Pendirian CV
Langkah berikutnya adalah pembuatan akta pendirian CV, yang diatur dalam pasal 19 KUHD. Di bawah ini adalah uraian lengkap bagaimana membuat suatu perbuatan yang dapat Anda lakukan di kantor notaris:
- Membuat Akta Pendirian Notaris
Dalam Pendirian CV kamu bisa menghubungi notaris terdekat, pasaranya harga pembuatan cv adalah 7 sampai 8 juta. atau bisa menghubungi kami dengan rate yang lebih menarik.
Kemudian Akta pendirian CV dapat digunakan oleh setiap notaris, selama telah memperoleh keputusan pengangkatan, telah disumpah dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Penandatanganan oleh Para Pendiri CV
Semua pendiri CV (pemilik dan pengelola) akan menandatangani akta pendirian CV tersebut di depan notaris.
Jika salah satu atau semua pendiri CV tidak dapat hadir di hadapan notaris, mereka dapat diberi wewenang.
Notaris juga akan mengetahui isi akta pendirian CV, dan juga akan menjelaskan pasal apa saja dalam akta CV tersebut.
- Mengurus SKDP