"Kita memang mendapat laporan pada 15 dan 22 Desember lalu ada dugaan tindak pidana 363," ujar Kasat.
Hanya saja berdasarkan laporan tersebut sambung kasat, Tsk sempat melarikan diri dan baru berhasil diamankan pada Kamis 12 Januari Sekitar Pukul 01.00 WIB oleh Sat Reskrim Polres kepahiang yang di Pimpin Langsung Oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Kanit Pidum, Tim Elang Jupi, Dan Anggota Tim Sus Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Polisi Buru Inisial A, Ini Kasusnya...
BACA JUGA:Kabarnya Lelang JPT Dilaksanakan Dalam Waktu Dekat
"Sebelumnya Anggota Tim Elang Jupi dan tim sus melakukan Lidik Dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Dimana pelaku saat itu sedang berjalan di sekitar Kelurahan Dusun kepahiang, kemudian Anggota Tim Elang Jupi Bersama Anggota Tim Sus Polres kepahiang yang di pimpin Kanit Pidum Polres Kepahiang langsung Menuju Ke tempat pelaku dan Langsung melakukan penangkapan dan dibawa ke Polres untuk ditindaklanjuti," ucap kasat.
Lebih lanjut kasat juga menjelaskan, dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 Tkp dengan cara mencongkel pintu jendela menggunakan arit.
Dimana berdasarkan itu juga, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Hp merk Xiaomi 4X, Realme 6 Pro, dan juga arit yang digunakan untuk mencongkel pintu.
BACA JUGA:6 Pemuda Asal Jawa Barat Ngamen di Curup, Ini Pengakuannya..
BACA JUGA:Kuota Normal, Infonya Biaya Haji Naik?
"Atas kejadian tersebut, saat ini barang bukti sudah berhasil kami amankan. Dimana AF sudah ditetapkan sebagai TSK dan ditahan di Rutan Polres Kepahiang," tutup kasat.