"Yang namanya pedagang, itu wajib memberikan pelayanan yang terbaik untuk konsumen. Namun konsumen juga harus meningkatkan kesadaran dirinya untuk membayar kewajiban mereka setelah mendapatkan haknya. Karena akibat 2 hal yang tidak sinkron tersebut, nasib gaji karyawan juga yang menjadi taruhannya," ungkapnya.
BACA JUGA:2023, PTSL Ditargetkan 3.243 Hektar
BACA JUGA:Mantap.. IAIN Curup Siapkan 1.960 Kuota Mahasiswa
Lebih lanjut Nanto juga menyarankan, untuk menghindari hal-hal seperti penunggakan gaji karyawan. Sudah seharusnya PDAM tersebut bisa berdiri sendiri.
Karena jika masih ketergantungan dengan sumber dana dari Pemkab maupun bantuan-bantuan dari OPD seperti PUPR.
PDAM tidak akan ada perubahan, bahkan bisa lebih parah lagi dari sebelumnya.
BACA JUGA:206 Warga Digigit Anjing
BACA JUGA:Berobat Gratis Cukup Tunjukkan KTP, Ini Penjelasan Kadinkes Lebong
"Sudah seharusnya PDAM itu berdiri sendiri, agar bisa mengelola keuangan secara mandiri. Karena kalau tidak segera dibuat seperti itu, saya jamin PDAM tidak akan ada perubahan. Apalagi saat ini ada PAD yang harus disetorkan kepada Pemkab," tutupnya.