Berobat Gratis Cukup Tunjukkan KTP, Ini Penjelasan Kadinkes Lebong

Berobat Gratis Cukup Tunjukkan KTP, Ini Penjelasan Kadinkes Lebong

DOK/CE Rachman--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Bagi warga Lebong yang ingin berobat saat ini tidak perlu repot lagi.

Pasalnya hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) langsung bisa mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun di RSUD terdekat. Namun pemberlakuan tersebut ada syaratnya, seperti yang disampaikan Kepala Dinas (Dinkes) Lebong Rachman SKM.

"Salah satu syaratnya itu KTP yang bersangkutan harus terdaftar di BPJS kesehatan," kata Rachman.

BACA JUGA:Kasatpol-PP Dilaporkan Anak Buah ke Polisi, Ada Apa?

BACA JUGA:Ada Lowongan Panwaslu Desa dan Kelurahan di Lebong, Ini Syaratnya!!

Menurut Rachman, penggunaan KTP untuk berobat ke Puskesmas atau RSUD terdekat tersebut bertujuan memudahkan masyarakat Lebong yang memang sangat membutuhkan layanan rumah sakit yang ekstra cepat tanpa menggunakan kartu-kartu lainnya, hanya menggunakan KTP saja masyarakat sudah bisa mendapatkan fasilitas gratis untuk berobat.

"Jadi bagi masyarakat yang lupa membawa kartu JKN-KIS saat ini cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pengobatan gratis, asalkan sudah terdaftar pada program JKN-KIS," ucapnya.

Lanjut Rachman, layanan ini merupakan hasil kerjasama yang dilakukan pihaknya dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Pagu ADD dan DD di Lebong Naik, Segini Besarannya !!

BACA JUGA:Kuota Normal, Infonya Biaya Haji Naik?

Namun untuk syarat dan ketentuan berobat menggunakan KTP tersebut warga harus memiliki BPJS aktif, baik yang mandiri, pekerja, ataupun yang gratis dari pemerintah.

"Dengan begitu maka akan diketahui apakah peserta BPJS tersebut aktif atau tidak," jelasnya.

Ia menambahkan pihaknya berharap bagi masyarakat yang belum mengurus kartu JKN-KIS bisa segera diurus, karena akan bermanfaat saat berobat.

Hal tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan jumlah ke peserta pada wilayah setempat.

Sumber: