LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Meski pagu anggaran Bantuan Partai Politik (Banpol) yang disiapkan oleh Badan Kesbangpol Lebong ditahun ini berkisar Rp 1,2 miliar.
Namun untuk merealisasikannya nampaknya tak bisa terburu-buru, mengingat realisasi ini masih membutuhkan rekomendasi dari gubernur Bengkulu.
Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Badan Kesbangpol Lebong M.l Ikhram S Sos.
"Ya, dari koordinasi dengan Pemprov Bengkulu, untuk mendapatkan rekomendasi kenaikan Banpol ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti pernyataan dari pemerintah daerah jika belanja urusan wajib daerah sudah terpenuhi serta menunjukkan berita acara pertemuan dengan Parpol," katanya.
BACA JUGA:Ada Sinyal Rekrutmen PPPK di Lebong Kembali Dibuka Tahun Ini
BACA JUGA:Teriak Minta Tolong, Petani di Kepahiang Bersimbah Darah
Lebih jauh ia menjelaskan jika rekomendasi tersebut diperoleh, baru dilanjutkan dengan menetapkan besaran harga untuk satu suara sah melalui SK Bupati Lebong.
"Kedua syarat ini menjadi lampiran dalam usulan untuk mendapatkan rekomendasi kenaikan banpol. Dalam minggu ini akan kami sampaikan dengan pimpinan," ungkap Ikhram.
Dengan anggaran Rp 1,2 miliar diperkirakan satu suara sah akan dihargai sekitar Rp 15 ribu lebih dari sebelumnya Rp 14.245.
Angka tersebut diperoleh dari membagi total anggaran dengan jumlah suara sah pada Pemilu 2019 lalu.
"Jika dihitung nilai satu suara sah sekitar Rp 15 ribu lebih. Kami akan segera mengusulkan rekomendasi dari gubernur, " tambahnya.
BACA JUGA:Tak Jera, Residivis Narkoba Ini Kembali Masuk Bui
BACA JUGA:Ini 6 Tsk yang Diamankan dalam Ops Musang Nala
Ia mengatakan anggaran Banpol sendiri mengalami kenaikan dari Rp 850 juta pada 2022 menjadi Rp 1,2 miliar di tahun 2023 ini.
Selain itu Parpol yang akan mendapatkan Banpol ini adalah Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong saja.