Wabup Sampaikan 4 Raperda Ini ke Dewan

Selasa 14-02-2023,00:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI

Kemudian selanjutnya Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, di Kabupaten Lebong terdapat barang milik daerah yang tidak dimanfaatkan baik yang disebabkan oleh keadaan rusak berat, sedang ataupun hilang, maka dengan faktor ini yang menyebabkan barang itu tidak bisa di perbaiki.

"Maka untuk mendukung pengelolaan barang milik daerah yang efektif dan efesien perlu dibutuhkan instrumen yuridis yang diatur sesuai dengan kebutuhan," sampainya.

Dengan demikian ia menilai sudah menjadi keharusan bagi Pemerintah Daerah untuk mengajukan Raperda Kepada DPRD untuk dibahas dan kemudian disetujui bersama dalam rangka mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

"Saya berharap Dewan yang terhormat dapat memberikan pandangan umum terhadap 4 Raperda tersebut sehinggah dapat ditetapkan sebagai peraturan Daerah," singkatnya. 

Kategori :