Wabup Sampaikan 4 Raperda Ini ke Dewan

Wabup Sampaikan 4 Raperda Ini ke Dewan

Adit/CE Rapat paripurna Nota Pengantar Wabup Drs Fahrurozi Mpd bersama anggota DPRD Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Wakil Bupati Lebong, Drs Fahrurozi Mpd pada Senin (13/2) menyampaikan nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Nota pengantar ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Adapun empat raperda tersebut ialah Raperda tentang Pajak Daerah Retribusi dan Retribusi Daerah, Raperda tentang pendirian perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Lebong, Raperda tentang penyertaan modal perumda perberasan Karang Nio dan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.

Dikatakan Wabup Fahrurozi, nota pengantar ini merupakan tindaklanjut dari Badan Musyawarah yang telah menyepakati pembahasan empat raperda tersebut.

"Maka dengan disampaikannya raperda tersebut, diharapkan dapat dilakukan pembahasan secara seksama oleh para anggota DPRD," kata Wabup.

BACA JUGA: DLH Tambah Armada Sampah Baru

BACA JUGA:Rusak Akibat Bencana Alam, 4 Titik Jalan Pemprov Bengkulu Segera Diperbaiki

Menurut Wabup, terkait dengan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diakuinya telah memberikan kewenangan yang besar terhadap pembangunan daerah terutama dalam menggali potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah tersebut.

"Terlebih Raperda peraturan daerah juga dinilai bisa memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas pengelolaan keuangan daerah dan pengaturan atas retribusi jasa umum retribusi jasa usaha dan Retribusi perizinan tertentu," ungkapnya.

Selain itu untuk terkait dengan Raperda tentang pendirian (PDAM) kabupaten Lebong, menurutnya masih terdapat beberapa peluang untuk dilakukan  peningkatan seperti  restrukturisasi tarif air minum dan reklasifiksi pelanggan, kualitas pelayanan dan kepegawaian.

"Dalam evaluasi itu juga peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD telah di tetapkan oleh bagian hukum maka diharapkan dengan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2007 tentang pendirian perusahaan air minum perlu di cabut dengan peraturan daerah pendirian perumda air minum Kabupaten Lebong," sampainya.

BACA JUGA:Diduga Dibawa Kabur Pacar, Gadis Remaja Ini Tak Kunjung Pulang ke Rumah

BACA JUGA:Tahun Ini, BPBD Kembali Bentuk Destana

Selain itu terkait dengan Raperda tentang penyertaan modal perumda perberasan karang nio, ia menilai Kabupaten Lebong merupakan daerah berbasis pertanian.

Sumber: