Masih dikatakan Suradi, adapun persyaratan penataan desa antara lain minimal usia desa/kelurahan induk adalah 5 tahun, memenuhi syarat minimal jumlah penduduk dalam satu wilayah, memiliki akses transportasi antar wilayah, sosialisasi budaya yang dapat menciptakan kerukunan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa, batas wilayah desa yang dinyatakan dalam peta desa yang ditetapkan melalui perbub/wali kota.
BACA JUGA:Beredar Kabar Hari Ini Mutasi, ASN Lebong Siap Siap
BACA JUGA:Manfaatkan Kucuran DAK, Pesan Dewan Jangan Sampai Tak Realisasi
Kemudian memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung, sarana dan prasarana bagi pemerintah Desa dan pelayanan publik.
Selanjutnya, tersedia dana operasional, penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dan cukup wilayah desa terdiri atas dusun.