Alasan Gaji Tak Dibayar, Honorer RSUD Nekat Gasak Barang Elektronik Kantor Sendiri

Jumat 17-02-2023,00:00 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : SARI APRIYANTI

"Diakui pelaku, dirinya tidak beraksi sendiri. Melainkan dibantu oleh rekannya yang merupakan keponakannya. Namun saat ini RE berstatus DPO. Serta dari tindak pidana yang dilakukan, IW disangkakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," tutup Kapolres.

Sementara itu berbeda dari pengakuan IW kepada penyidik, Direktur RSUD Rejang Lebong dr Rheyco Victoria SP An, jika saat ini IW masih berstatus sebagai honorer di RSUD dan belum pernah mengundurkan diri, serta semua gajinya sudah dibayarkan sampai bulan Desember 2022 kemarin.

"Saya tegaskan, pelaku masih berstatus sebagai honorer di RSUD dan belum pernah mengundurkan diri. Selain itu gajinya juga sudah dibayarkan semua," singkat Rheyco.

Kategori :