Masih dikatakan Habib, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat, WP orang pribadi maupun bada agar segera melaporkan SPT tahunannya sebelum batas akhir pelaporan berakhir.
BACA JUGA: 78 Lapak Pasar Nunggak Pajak Ratusan Juta
BACA JUGA:Kental Dengan Kisah Mistis, Tembok Penuh Darah Benteng Marlborough di Bengkulu
Untuk WP orang pribadi batas akhir pelaporan sampai dengan 31 Maret, sedangkan WP bada sampai dengan 30 April mendatang.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh WP agar segera melaporkan SPT tahunan sebelum kelewat batas," ujarnya.
Tambah dia, apabila terdapat WP baik orang pribadi maupun badan yang terlambat lapor SPT, makan akan berlaku sanksi berupa denda.
Saat ini WP juga tidak perlu datang langsung ke kantor dalam melaporkan SPT tahunan, akan tetapi bisa secara online melalui e-Filling.