REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Selasa (14/3) melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu HS.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah yang bersangkutan 3 kali melakukan pelanggaran berat dan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan upacara PTDH ini setelah melalui proses yang panjang hingga adanya sidang kode etik.
Dari hasil tersebut, kata Kapolres yang bersangkutan sudah layak untuk dilakukan PTDH.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 1 Anggota Polres Rejang Lebong Dipecat, Ini Kasusnya..
BACA JUGA:Lokasi Longsor Dijaga Babinsa, Arus Lalu Lintas Curup Lubuklinggau Lancar
“Hari ini (kemarin, red) menggelar upacara PTDH. Sebenarnya kami sedih kehilangan satu aset Polri, namun di sisi lain ini adalah pelajaran bagi Anggota lain untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Kapolres.
Sebelum adanya PTDH, kata Kapolres jika yang bersangkutan juga sudah dilakukan pembinaan.
Hanya saja, pembinaan yang dilakukan yang bersangkutan justru kembali melakukan kesalahan yang sama. Sehingga yang bersangkutan dilakukan sidak kode etik.
“Hingga yang bersangkutan, dinilai sudah layak untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” sampai Kapolres.
BACA JUGA:Pengumuman PPPK Guru Timbulkan Kontroversi, Diduga Tidak Sesuai dengan Formasi
BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam Tetap Beroperasi Selama Ramadhan, Jam Operasional Dibatasi
Lanjut Kapolres, dengan adanya PTDH ini juga dapat menjadi pelajaran bagi anggota polisi yang lain agar tidak melakukan pelanggaran.
Bukan hanya persoalan masalah narkoba namun tindak pidana lain juga harus dihindari oleh anggota begitupun dengan pelanggaran disiplin lainnya.
“Kami berharap ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi polisi yang dipecat karena melanggar disiplin,” kata Kapolres.