Cekcok! Wajah Istri ‘Diulek’ Pakai Batu Giling

Kamis 16-03-2023,10:21 WIB
Reporter : ADIT
Editor : SARI APRIYANTI

Dalam posisi itu korban kemudian berhasil mengambil anak batu giling, namun karena kalah tenaga berhasil direbut oleh tersangka dan langsung menekannya dibagian wajah korban.

BACA JUGA:SDN 99 RL Kekurangan RKB

BACA JUGA:51 KPM di Lebong Ditetapkan Penerima BLT DD

Kapolres Lebong AKBP Awilzan, SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander, SE mengatakan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan korban pada Sabtu (4/3) dinihari sekitar pukul 01.36 WIB ke Polres Lebong.

Dari laporan tersebut anggota langsung melakukan upaya penyidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada 6 Maret 2023 saat berada di rumah orang tuanya di Desa Karang Dapo Atas.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

“Sebagai barang bukti kita amankan hasil visum at repertum korban serta satu buah anak batu giling yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban,” demikian Awilzan. 

Kategori :