Dalam posisi itu korban kemudian berhasil mengambil anak batu giling, namun karena kalah tenaga berhasil direbut oleh tersangka dan langsung menekannya dibagian wajah korban.
BACA JUGA:SDN 99 RL Kekurangan RKB
BACA JUGA:51 KPM di Lebong Ditetapkan Penerima BLT DD
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander, SE mengatakan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan korban pada Sabtu (4/3) dinihari sekitar pukul 01.36 WIB ke Polres Lebong.
Dari laporan tersebut anggota langsung melakukan upaya penyidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada 6 Maret 2023 saat berada di rumah orang tuanya di Desa Karang Dapo Atas.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Sebagai barang bukti kita amankan hasil visum at repertum korban serta satu buah anak batu giling yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban,” demikian Awilzan.