BACA JUGA:Bulan Ramadhan, SMPQ Darul Maarif NU Gelar Kilatan Kitab Kuning dan Tadarusan
Lanjut Mustarani, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional, umum dan lainnya.
BACA JUGA:SDN 77 Rejang Lebong Bangun Mushola Secara Swadaya
“Jadi nilai yang akan diterima masing-masing ASN berbeda, tergantung dengan pangkat dan golongan ASN itu sendiri. Nantinya tunjangan tersebut akan langsung di transfer ke rekening masing-masing ASN,” tandasnya.