Tidak Ada Anggaran THR untuk Honorer di Pemkab Lebong, Ini Penjelasannya..

Tidak Ada Anggaran THR untuk Honorer di Pemkab Lebong, Ini Penjelasannya..

Mustarani Abidin--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Lebong nampaknya bakal gigit jari dalam menghadapi Idul Fitri 1444 H.

Pasalnya, Pemkab Lebong tahun ini tidak menyediakan tunjangan hari raya (THR). Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH MSi.

BACA JUGA:Tidak Ada THR Untuk Honorer, Pemerintah Hanya Wajib Berikan Gaji Selama Bekerja

BACA JUGA:Akhirnya, Pemkab Rejang Lebong Terbitkan SK 2.673 TKS, Ini Jumlahnya..

“Secara aturan, memang tidak ada THR yang disiapkan Pemkab untuk Tenaga Honorer, karena pemerintah hanya berkewajiban memberikan honor atau gaji selama mereka bekerja,” kata Sekda.

Menurut Sekda, THR bagi tenaga honorer itu bisa diberikan oleh masing-masing OPD disesuaikan dengan kemampuannya. Contohnya di sekretariat daerah, tentu akan di upayakan melalui anggaran THR ataupun TPP yang diterima setiap ASN.

BACA JUGA:Indikasi Money Laundry, Sertifikat Rumah Orang Tua Pelaku Disita

BACA JUGA:Operasi Pekat Satpol PP Kepahiang Sidak Tempat Hiburan Malam, Banyak Pasangan Bukan Muhrim di Razia

“Biasanya THR yang diberikan itu bersifat sukarela dan tidak di patok jumlahnya, ini artinya bagi ASN yang ingin memberikan sedikit rejeki untuk tenaga honorer menurut saya itu sah-sah saja,” ucap Sekda.

Lanjut Sekda, pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.

BACA JUGA:Untuk Warga Rejang Lebong, Bulog Salurkan 19,7 Ton Beras CBP

BACA JUGA:Puncak Mudik Lebaran, Penumpang Bus Damri di Kabupaten Lebong Diprediksi Meningkat

THR atau Gaji ke 13 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.

“Untuk anggarannya sudah disiapkan senilai Rp 11 Miliar. Saat ini kami mulai mempersiapkan segala bentuk administrasi yang dibutuhkan. Sesuai PP tersebut THR akan mulai disalurkan H-10 Idul Fitri, sampainya.

Sumber: