Diberitakan sebelumnya, RV (35) warga Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang itu harus diamankan oleh Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu pada Selasa (28/3).
BACA JUGA:
- Gelapkan Uang, ASN Dijebloskan ke Penjara
- Tergiur Judi Online, Warga Lebong Gelapkan Uang Perusahaan
Ini lantaran, dari laporan yang diterima Satreskrim, diketahui RV nekat melakukan penggelapan uang di perusahaan tempat dirinya bekerja, yakni kantor Koperasi Sehati Makmur Abadi Kepahiang.
Bahkan dari laporan yang masuk, jumlah uang yang digelapkan RV sangat fantastis, mencapai Rp 2 miliar.
RV yang merupakan karyawan koperasi tersebut, ditangkap atas laporan dari pimpinan Koperasi Sehati Kepahiang yang merasa dirugikan atas tindakan pelaku.
Dimana dari modus pelaku yang dilaporkan, pelaku menggelapkan uang perusahaan dengan memalsukan berkas pinjaman nasabah yang totalnya mencapai 375 berkas.
Sehingga saat dihitung ditaksir total kerugian perusahaan mencapai Rp 2 Miliar lebih.
BACA JUGA:
- Ngaku Dibegal, Mantan Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan
- Gelapkan Uang Setoran Warga Tangsi Baru Diciduk