Ngaku Dibegal, Mantan Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan

Ngaku Dibegal, Mantan Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan

CE ONLINE - DM (27) warga Desa Air Hitam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, tak berkutik saat diamankan Polres Rejang Lebong pada Senin (8/2) malam. Dimana DM yang diketahui mantan karyawan CV Putra Mas tersebut diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar kurang lebih Rp 90 Juta. Di sisi lain, diketahui bahwa pelaku sempat mengaku menjadi korban begal.

Data diperoleh CE, kejadian tersebut bermula saat pelaku berpura-pura menjadi korban begal yang terjadi pada 29 Januari 2021 oleh dua orang tak dikenal. Mengaku menjadi korban begal, pelaku lantas membuat laporan kepada pihak Polres Rejang Lebong dengan LP/B-37/I/2021/RES RL tentang laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni SH SIK mengatakan bahwa dari laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan. Namun karena kejelihan petugas, bahwa menjadi korban begal tersebut hanya dijadikan akal-akalan oleh pelaku.
"Oleh karenanya, petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku di Desa Air Hitam dan langsung melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dimana hasil penggeledahan tersebut, petugas mendapati nota pengambilan barang di CV Putra Mas kemudian langsung membawa nota ke Polres Rejang Lebong untuk penyidikan dan pengembangan," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Kasat, setelah dibawa ke Polres Rejang Lebong petugas langsung melakukan intergoasi kepada terduga pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa menjadi korban begal tersebut hanya akal-akalan pelaku.
"Pelaku telah mengaku bahwa kejadian tersebut, hanyalah akal-akal pelaku bahwa pelaku telah menggelapkan uang setoran CV Putra Mas kurang lebih Rp 90 juta. Dimana dari keterangan pelaku, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Terpisah CV Putra Mas melalui Kuasa Hukumnya, Adi Candra SH MH mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya, kasus tersebut kepada penegak hukum Polres Rejang Lebong.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: