"Penggunaan DD/ADD sudah diatur sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Jadi tidak mungkin disalahgunakan. Namun jika memang nantinya ada diantara kades Bacaleg yang menggunakan DD/ADD untuk kepentingan pribadi, itu namanya pelanggaran. Dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.
Untuk diketahui, pada Pileg tahun ini ada sebanyak 3 orang kades aktif yang mendaftar sebagai Bacaleg dari masing-masing partainya di Kabupaten Kepahiang. 2 kades dari Partai Golkar, 1 kades dari Partai NasDem.
BACA JUGA:
- Daftarkan Bacaleg, Ini Target PKB Rejang Lebong di Pileg 2024
- Diawali Konvoi, Nasdem Rejang Lebong Daftarkan Bacaleg ke KPU