Tak Patuhi Putusan PTUN, Kades Suro Muncar Terancam Dipidana

Tak Patuhi Putusan PTUN, Kades Suro Muncar Terancam Dipidana

PH perangkat desa saat mengunjungi DPRD Kepahiang.-Nicko/CE-

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Mantan kades Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kepahiang terancam dipidana.

Ini lantaran kades yang bersangkutan diketahui tak juga mematuhi putusan PTUN yang inkra dan sudah dimenangkan oleh 4 perangkat Desa Suro Muncar.

Dimana sampai saat ini, diketahui mantan kades yang bersangkutan belum juga mengembalikan 4 perangkatmya itu pada jabatannya semula.

Dari informasi yang terhimpun, 4 perangkat desa ini harusnya sudah mulai aktif bekerja kembali sejak Februari 2023 ini.

Namun karena dipecat secara sepihak, akhirnya 4 perangkat ini melakukan somasi terhadap kades yang bersangkutan.

Bahkan baru-baru ini diketahui, tim kuasa hukum 4 perangkat desa yang dipecat itu melakukan hearing ke DPRD Kepahiang untuk membahas lebih lanjut terhadap persoalan itu.

BACA JUGA:

Hartanto SH yang merupakan PH dari 4 perangkat desa mengatakan, saat ini pihaknya masih akan menunggu hasil hearing yang akan dilakukan di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang pada pekan depan.

Rencananya bila tidak ada progres yang membuat kliennya kembali menjabat sebagai perangkat, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya.

"DPRD merupakan orang yang mewakili rakyat untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu kami sebagai masyarakat menyampaikan aspirasi terhadap permasalahan yang terjadi ini. Klien kami ini sudah menunggu itikad baik Kades selama 8 bulan untuk mematuhi putusan pengadilan, namun sampai detik ini nampaknya kades yang beraangkutan terkesan cuek," ujarnya.

Selain itu ditegaskan Hartanto, pasca putusan pengadilan ketuk palu, pihaknya telah mulai menanyakan terkait pengembalian jabatan terhadap kliennya ini.

BACA JUGA:

Bahkan untuk menuntut hak kliennya ini, pihaknya telah melayangkan somasi. Hanya saja hasilnya, nampaknya tidak diindahkan oleh kades yang bersangkutan.

"Sudah kita somasi, namun tidak kunjung diindahkan," terangnya.

Sementara itu Ketua Komisi I Nanto Usni memastikan, bahwa DPRD akan memfasilitasi ruang untuk dilaksanakannya hearing antara mantan perangkat desa dan juga Kades yang bersangkutan.

Bersamaan dengan itu juga, pihaknya akan memanggil sejumlah pemangku kebijakan lainnya seperti Inspektorat, Dinas PMD dan juga sejumlah instansi lainnya untuk menghasilkan kesepakatan yang baik bagi kedua belah pihak.

"Kita ambil jalan tengah saja, karena mereka menginginkan hearing. Maka akan kita fasilitasi hearing tersebut sesyai yang sudah dijadwalkan pada Senin besok," singkat Nanto.

Sumber: