Kampanye Diperbolehkan di Fasilitas Pemerintahan Hingga Tempat Ibadah, Berikut Ketentuannya!

Kampanye Diperbolehkan di Fasilitas Pemerintahan Hingga Tempat Ibadah, Berikut Ketentuannya!

Mirzan Pranoto Hidaya--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi RI yang menyatakan amar putusannya dalam pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Saat ini kampanye boleh dilakukan di fasilitas pemerintahan hingga tempat ibadah. Hanya saja memang harus tetap mengacu pada ketentuannya.

Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat menjelaskan, jika sudah masuk ke dalam tahapan kampanye nanti, peserta pemilu dipersilahkan untuk berkampanye di tempat ibadah dan fasilitas pendidikan.

Hanya saja sesuai aturannya, Mirzan mengingatkan peserta pemilu yang berkampanye di tempat ibadah dan fasilitas pendidikan agar mengikuti ketentuannya.

BACA JUGA:

"Sesuai dengan putusan MK dipersilahkan, namun peserta Pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak yang punya fasilitas. Namun tetap harus mengikuti ketentuannya," ujar Mirzan.

Dijelaskan Mirzan, untuk kampanye pada fasilitas pendidikan, peserta pemilu kampanye, hanya perguruan tinggi saja bukan sekolah.

Terlebih lagi dikatakannya, untuk kampanye pada fasilitas pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah, jika peserta pemilu wajib harus mendapatkan izin dari pihak lembaga itu. 

"Secara normatif harus diketahui, kegiatan kampanye harus dilakukan secara tatap muka pertemuan terbatas, bukan kampanye rapat umum," jelasnya. 

BACA JUGA:

Lebih lanjut dijelaskannya, Peserta Pemilu diperbolehkan membawa atribut kampanye seperti stiker, namun tak boleh membawa spanduk ataupun baliho. Peserta Pemilu juga tak boleh menempelkan spanduk ataupun baliho yang besar di tempat fasilitas tersebut. 

"Ketentuan yang harus diikuti oleh peserta pemilu untuk berkampanye di fasilitas yang diperbolehkan sesuai putusan MK wajib diikuti dan dijalankan," singkatnya.

Untuk diketahui, jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Sumber: