
Pasalnya, ketika orang yang berkurban kemudian menjual daging kurban jadi pedagang bukan berkurban.
Maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Karena daging itu sudah diniatkan kepada Allah SWT.
BACA JUGA:
- Stok Daging Aman Pasca Perayaan Idul Adha
- Amankah Daging Sapi yang Terkena Virus Lumpy Skin Diseases di Konsumsi?