Dikutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), L yang pertama yakni aspek Legal.
Dalam hal ini, SWI meminta masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu
legalitas perizinan sebuah badan usaha yang menawarkan investasi. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Jika itu tidak dimiliki, sebaiknya jangan diikuti.
Kemudian L yang kedua yakni aspek Logis. Sebaiknya, masyarakat memeriksa sisi logis investasi tersebut yakni dengan melihat rasionalitas pembagian imbal hasilnya.
Sebab jika pembagian keuntungannya terlalu fantastis, maka hal tersebut perlu dipertanyakan.
BACA JUGA: