Korban Investasi Bodong Harapkan Uang Kembali

Korban Investasi Bodong Harapkan Uang Kembali

Dewan pengawas LBH Narendradhipa Arie Kusuma SH MH--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Para korban investasi bodong di Kota Curup yang saat ini kasusnya tengah ditangani pihak kepolisian, sangat berharap uang mereka bisa kembali.

BACA JUGA : Sektor Pariwisata Diyakini Bisa Genjot PAD

Salah satu langkah yang diambil para korban yakni dengan mulai melakukan konsultasi dengan Lembaga bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten RL, salah satunya adalah LBH Narendradhipa.

Dikatakan Indah (25) yang merupakan salah satu korban dari kasus investasi bodong ini, mengatakan jika konsultasi yang dilakukannya kepada pihak LBH dilakukan karena dirinya sudah bingung harus melakukan apa lagi.

BACA JUGA : Petani Ujan Mas Dimakamkan dalam 1 Lubang 

Sementara saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan juga masih meminta keterangan dari para korban.

"Kerugian yang saya terima sebesar Rp 28 juta, untuk itu saya sangat ingin uang tersebut dapat kembali. Karena uang tersebut merupakan tabungan saya selama menjalankan bisnis olshop," ujarnya.

Dikatakan Indah, saat ini dirinya hanya bisa menyesali semua hal yang sudah dilakukannya.

Dimana dirinya merasa sangat tertipu oleh BA (25), terduga pelaku investasi bodong, yang sudah memberikan iming-iming keuntungan besar dalam waktu yang cepat kepada dirinya.

"Saya tidak tau, apalagi yang harus saya lakukan. Yang jelas saya hanya ingin uang saya kembali, dan pelaku segera diamankan," ucapnya.3

BACA JUGA : Rumah Pelaku Arisan Bodong Disegel Warga! 

Sementara itu ditemui wartawan CE, Dewan pengawas LBH Narendradhipa Arie Kusuma SH MH mengatakan, memang Sabtu (2/7) kemarin ada beberapa korban dari investasi bodong tersebut yang menghubunginya, dan ingin berkonsultasi hukum soal kasus investasi bodong yang sedang viral itu.

Oleh karena itu dirinya siap melayani dengan baik konsultasi yang dilakukan oleh para korban investasi bodong.

BACA JUGA : Viral! Kasus Investigasi Bodong di Curup 

"Memang perkara seperti arisan online (arisol) ataupun investasi bodong ini sudah sering terjadi di Kabupaten RL. Dan nilai kerugian yang didapat juga jumlahnya sangat fantastis, bisa mencapi angka Rp 5 miliar. Untuk itu kami menyambut baik jika ada korban yang ingin konsultasi dengan kami," ujarnya.

Hanya saja dikatakan Arie, perlu diperhatikan bahwa arisan online yang disepakati secara lisan, dan tidak memiliki perjanjian secara tertulis, akan mempersulit terduga pelaku untuk digugat.

BACA JUGA : Kasus "Video Hot" Sepakat Damai 

Apalagi kalu ternyata arisan online tersebut hanyalah fiktif belaka.

"Dalam kasus ini bisa saja dikategorikan sebagai wanprestasi, tapi perlu banyak bukti yang kuat untuk menggugat terduga pelaku sebagai tersangka. Akan tapi berkaca dari yang pernah terjadi selama ini, secara hukum pidana hal itu bisa masuk dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan," ucapnya.

Karena nya masih dikatakan Arie, para member arisan yang merasa dirugikan dapat melaporkan dugaan pidana tersebut kepada pihak kepolisian dengan dugaan pasal 372/378 KUHPidana.

"Yang jelas kami siap menerima konsultasi dari para korban arisol, dan juga kami siap mendampingi para korban apabila mereka menunjuk kami, dengan melakukan proses penguasaan hukum terlebih dahulu," terangnya.

Selain itu ditempat terpisah, Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutape SIK mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih akan terus mendalami perkara investasi bodong tersebut.

"Hingga saat ini kami terus meninta keterangan dari para korban, dan akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus investasi bodong ini," singkatnya.

Sumber: