PROPERTI, CURUPEKSPRESS.COM - Harga jual rumah subsidi di Indonesia tahun 2023-2024 mengalami kenaikan.
Ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangani Menteri PUPUR Basuki Hadimuljono pada 23 Juni 2023.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.
Dalam peraturan ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan besaran harga jual tertinggi. Dalam hal ini, Kementerian PUPR telah membaginya dalam 5 wilayah.
Untuk wilayah Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Sumater a kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai pada tahun 2023 nilainya Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 nilainya Rp 166 juta.
BACA JUGA:
- Sudah Diaspal, Jalan Kartini Bakal Diaspal Lagi Pekan Depan ? Ini Penjelasan Dinas PUPR
- DPUPRPKP : Insyallah Februari Tayang Lelang
Kemudian wilayah Kalimantan kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 177 juta selanjutnya mulai tahun 2024 nilainya menjadi Rp 182 juta.
Selanjutnya wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau kecuali Kepulauan Anambas nilainya sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan pada tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.
Lalu wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya serta Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.
Terakhir untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan Rp 234 Juta untuk tahun 2023 dan Rp 240 Juta mulai tahun 2024.
Sementara itu, kenaikan harga jual rumah umum tapak ini sudah berdasarkan dan telah mempertimbangkan atas kenaikan harga bahan bangunan dan lahan.
BACA JUGA:
- Jalan Kabupaten di 8 Kecamatan Alami Kerusakan, Begini Kata DPUPR..
- Dewan Ingatkan DPUPRPKP Soal Pembangunan Fisik
Selain itu juga berdasarkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.
Di sisi lain, aturan tersebut juga sebagai upaya dalam meningkatkan ketersediaan rumah (availability) dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability) dan menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability).
"Dalam hal rumah sudah dipesan dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang. Kemudian dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah," ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna.