Dimana pelaku DN dari pemeriksaan yang dilakukan, menyebut jika aksi tersebut dilakukan bersama dengan PD (18) dan CK (25) yang merupakan warga 1 Desa yang pelaku DN.
"Terhadap 2 pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran, sudah kami tetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu S Simanjuntak lagi-lagi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan meminta pengawalan polisi.
Baik dari arah Kota Lubuklinggau menuju Kabupaten Rejang Lebong, maupun dari arah Kabupaten Rejang Lebong menuju Kota Lubuklinggau.
"Pengawalan yang kami berikan gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpen. Sehingga kami minta kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini, jika ada keraguan untuk melintas di Jalan Curup-Lubuklinggau," pungkasnya
BACA JUGA:
- Aksi Heroik Polisi di Rejang Lebong Berhasil Gagalkan Begal Saat Beraksi
- Terlibat 30 TKP, Begal Jalan Lintas Ditembak