Cek Info Penting Ini Sebelum Daftar CPNS, Ada Kisi-kisi

Senin 14-08-2023,09:00 WIB
Reporter : Habibi Ifriansyah
Editor : Habibi Ifriansyah

CATAT!! Ini Jadwal dan Tahapan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

Di sisi lain, gaji PNS tahun 2023 ini masih merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut daftar gaji PNS yang kami lansir dari situs BKN, diantaranya :

Gaji PNS Golongan Ia sampai Id

Ia : Rp 1.560.800 untuk masa kerja 0 tahun - Rp 2.335.800 untuk asa kerja 26 tahun

Ib : Rp 1.704.500 untuk asa kerja 3 tahun - Rp 2.472.900 untuk masa kerja 27 tahun

Ic : Rp 1.776.600 untuk asa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 untuk masa kerja 27 tahun

Id : Rp 1.851.800 untuk masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 untuk masa kerja 27 tahun

Gaji PNS Golongan IIa sampai IId

IIa : Rp 2.022.200 untuk masa kerja 0 tahun - Rp 3.373.600 untuk masa kerja 33 tahun 

IIb : Rp 2.208.400 masa kerja 3 tahun - Rp 3.516.300 masa kerja 33 tahun

IIc : Rp 2.301.800 masa kerja 3 tahun - Rp 3.665.000 masa kerja 33 tahun

IId : Rp 2.399.200 masa kerja 3 tahun - Rp 3.820.000 masa kerja 33 tahun

Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId

IIIa : Rp 2.579.400 masa kerja 0 tahun - Rp 4.236.400 masa kerja 32 tahun

IIIb : Rp 2.688.500 masa kerja 0 tahun - Rp 4.415.600 masa kerja 32 tahun

Kategori :