CATAT!! Ini Jadwal dan Tahapan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023
Di sisi lain, gaji PNS tahun 2023 ini masih merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut daftar gaji PNS yang kami lansir dari situs BKN, diantaranya :
Gaji PNS Golongan Ia sampai Id
Ia : Rp 1.560.800 untuk masa kerja 0 tahun - Rp 2.335.800 untuk asa kerja 26 tahun
Ib : Rp 1.704.500 untuk asa kerja 3 tahun - Rp 2.472.900 untuk masa kerja 27 tahun
Ic : Rp 1.776.600 untuk asa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 untuk masa kerja 27 tahun
Id : Rp 1.851.800 untuk masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 untuk masa kerja 27 tahun
Gaji PNS Golongan IIa sampai IId
IIa : Rp 2.022.200 untuk masa kerja 0 tahun - Rp 3.373.600 untuk masa kerja 33 tahun
IIb : Rp 2.208.400 masa kerja 3 tahun - Rp 3.516.300 masa kerja 33 tahun
IIc : Rp 2.301.800 masa kerja 3 tahun - Rp 3.665.000 masa kerja 33 tahun
IId : Rp 2.399.200 masa kerja 3 tahun - Rp 3.820.000 masa kerja 33 tahun
Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId
IIIa : Rp 2.579.400 masa kerja 0 tahun - Rp 4.236.400 masa kerja 32 tahun
IIIb : Rp 2.688.500 masa kerja 0 tahun - Rp 4.415.600 masa kerja 32 tahun