Anda dapat mengecek lokasi kantor BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web resmi mereka atau menghubungi pusat layanan pelanggan.
Pastikan Anda membawa semua dokumen yang telah Anda persiapkan.
3. Isi Formulir Klaim
Di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan diberikan formulir klaim yang sesuai dengan jenis klaim yang akan diajukan.
BACA JUGA:
- PPK, PPS, KPPS dan Linmas Diusulkan Dapat Jamsostek, Jelang Pemilu 2024
- Lagi, BPJamsostek Rejang Lebong Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta
Isilah formulir tersebut dengan cermat dan teliti.
Pastikan Anda memberikan informasi yang akurat dan lengkap.
4. Serahkan Dokumen dan Formulir
Setelah mengisi formulir klaim, serahkan semua dokumen dan formulir yang Anda miliki kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka akan memeriksa dan memverifikasi semua dokumen yang Anda ajukan.
5. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah mengajukan klaim, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi dan evaluasi.
Proses ini mungkin memerlukan waktu, tergantung pada jenis klaim dan kompleksitasnya.