9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/ NI PPPK serta Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
A. Bagi Penyandang Disabilitas
1. Pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN
2. Harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
BACA JUGA:Download Contoh Surat Pernyataan PPPK Kabupaten Rejang Lebong 2023 di Sini!
BACA JUGA:Download Link Contoh Surat Lamaran PPPK Kabupaten Rejang Lebong 2023 di Sini!
3. Harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
B. Jabatan Fungsional Guru
Jenis penetapan kebutuhan untuk jabatan fungsional Guru di Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2023 seluruhnya adalah kebutuhan khusus yang meliputi:
1. Pelamar perioritas
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-Il); dan
3. Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
BACA JUGA:Begini Langkah Mudah Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK