BACA JUGA:Pasca Beredar Wacana Mutasi Kepsek, Nomor WhatsApp Sekretaris Dikbud Dicatut
Adapun pasca ditetapkan sebagai tersangka, keduanya yakni kontraktor dan PPK telah ditahan. Kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup. Saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas-berkas untuk selanjutnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna dilakukan penelitian berkasnya.
"Jika nanti berkasnya sudah P21, maka berkas perkaranya akan kita limpahkan ke persidangan. Sambil menunggu itu, kita terus melakukan Pengembangan-pengembangan terhadap kasus itu," tukasnya.