Kerugian Negera Proyek Laboratorium RSUD Curup Segini, Jaksa Sebut Aliran Dana dan Peluang Tersangka Baru

Kerugian Negera Proyek Laboratorium RSUD Curup Segini, Jaksa Sebut Aliran Dana dan Peluang Tersangka Baru

Kajari saat merilis perkembangan terbaru dugaan korupsi Proyek Lab RSUD Curup tahun 2020.-habibi/ce-

 

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kasus dugaan korupsi Proyek Lab RSUD Curup tahun 2020 yang menelan anggaran Rp 4,6 Miliar terus berlanjut.  Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menyebut kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp 1,6 Miliar. 

Kajari Rejang Lebong Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengungkapkan bahwa kerugian negara Rp 1,6 Miliar setelah BPKP selesai melakukan penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi Pembangunan Lab RSUD Curup tahun 2020 yang dikerjakan oleh CV Cahaya Riski. 

"Audit yang dilakukan BPKP telah selesai dan hasilnya telah kami terima. Dimana berdasarkan penghitungan yang dilakukan, Proyek Lab RSUD Curup tahun 2020 telah merugikan negara sebesar Rp 1,6 Miliar lebih," ujar Kajari dalam press rilis perkembangan terbaru dugaan korupsi Proyek Lab RSUD Curup tahun 2020 pada Selasa 23 Januari 2023.

BACA JUGA:Ternyata Begini Modus Korupsi Proyek Lab RSUD Curup yang Tengah Diusut Jaksa

Menurut Kajari juga, bahwa atas perkara dugaan korupsi Proyek Lab RSUD Curup tahun 2020 juga telah dilakukan tahap II yakni penyerahan 3 tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum. 

"Maka mulai hari ini, tiga tersangka sudah menjadi tahanan penuntutan umum. Untuk tersangka yang telah menjadi tahanan penuntut umum di titipkan penahanannya di Lapas Curup," sampainya. 

BACA JUGA:Penahanan 3 Tsk Korupsi Laboratorium RSUD Curup Diperpanjang, Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Selanjutnya, kata Kajari bahwa penuntut umum menyiapkan dakwaan terhadap kasus dugaan korupsi Proyek Lab RSUD Curup tahun 2020 yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Bengkulu.  Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SE SH AK menambahkan bahwa dugaan korupsi Proyek Lab RSUD Curup tahun 2020 yang telah merugikan negara Rp 1,6 Miliar itu diketahui mulai dari perencanaan, pekerjaan hingga selesainya pekerjaan. 

"Ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan, ada pekerjaan yang nilainya di mark up hingga ada pekerjaan yang tidak dikerjakan sama sekali," katanya. 

BACA JUGA:Ini Daftar 3 Tersangka Kasus Korupsi Laboratorium RSUD Curup

Albert mengatakan, bahwa dari Rp 1,6 Miliar kerugian negara yang ditimbulkan tersebut baru ada 1 tersangka yakni SRN yang mengembalikan kerugian negara namun jumlahnya masih sedikit. Oleh karena itu, pihaknya membuka peluang para tersangka untuk melakukan pengembalian kerugian negara. 

"Pengembalian KN ini juga, akan menjadi pertimbangan untuk meringankan para tersangka nantinya," katanya. 

Lanjut Albert, bahwa untuk aliran dana Proyek Lab RSUD Curup tahun 2020 dari hasil pemeriksaan yang dilakukan banyak mengalir ke pelaksana awal. Namun untuk pelaksana awalnya diketahui telah meninggal dunia. 

Sumber: