Jangan Salah, Menunda Kehamilan Karena Alasan Ini Bisa jadi Terlarang

Senin 13-11-2023,06:00 WIB
Reporter : ARI M
Editor : redaksi

Agar kita lebih bisa merawat anak dengan baik maka hukumnya sah atau boleh-boleh saja. 

BACA JUGA:Ini Manfaat Kurma Muda untuk Program Kehamilan (Promil) !!!

Asalkan, tegas Buya, bukan karena takut hidup melarat yang akhirnya memutuskan untuk menunda kehamilan.

Karena jika hal tersebut menjadi suatu alasan untuk kita menunda kehamilan itu tidak dibenarkan oleh Allah Subhanahu wa taal. 

Begitu juga dengan hukum mengeluarkan air mani atau sperma di luar rahim istri.

BACA JUGA:Fakta atau Mitos? Menunda Kehamilan Berkemungkinan Mendapatkan Anak Kembar

Dikatakan Buya Yahya, hal itu juga hukum sah jika seorang suami mengeluarkan sperma diluar rahim istri dengan tujuan untuk menunda kehamilan.

Asalkan dengan maksud menunda kehamilan bukan karena takut akan hidup melarat. Maka mengeluarkan sperma diluar rahim istri hukumnya sah dan tidak ada larangannya.

Kategori :